Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › tentang Bukti Potong
tentang Bukti Potong
Bro n Sist Ortaxs,
Saya mau tanya tentang penomoran pada bukti potong PPh 21, apakah urut tiap bulannya ato, selalu di mulai dari angka 1 pada tiap bulannya? terima kasih.
Salam,
Rekan alisha,
tentang penomoran bukti potong tidak diatur dalam undang undang pajak.
Jadi anda dapat membuat nomor urut menurut kebijakan perusahaan.
Salam.Jika untuk Non Karyawan memang terserah Kebijakaan perusahaan. Tetapi untuk bukti Potong PPh 21 Karyawan Tetap sudah ada nomor urut 0000001, walaupun hal itu juga tidak diatur. Tetap saya memakai Bukti Potong untuk PPh 21dengan kode KR-21/2010/01/0000001, FNL-21/2010/01/0000001PPh 23 KR-23/2010/01/0000001, PPh 4(2) FNL-4(2)/2010/01/0000001. Tapi itu terserah anda gimana praktisnya. Salam
setujuh keduanya..
ga ada aturan khusus atas penomoran bukti pot, sesuai keinginan dan kemudahan masing2
wasalam
setuju ketiganya..^^
Kalau saya penomoran bukti potong sm kaya faktur pajak aja, diawal tahun dimulai dr 1 trus berlanjut smp akhir tahun (untuk masing2 jenis PPh).salam
okai,. thx semua… terus bagaimana dg lampiran 1721-T apa harus dilampirkan juga pada laporan masa januari 2010 ini ?
- Originaly posted by alisha:
terus bagaimana dg lampiran 1721-T apa harus dilampirkan juga pada laporan masa januari 2010 ini ?
tidak perlu, tapi jika rekan alisha mau melampirkannya juga tidak dilarang. he he he
sependapat dgn rekan ewox.