Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Tenggang Waktu Penerbitan Faktur Pajak 2010

  • Tenggang Waktu Penerbitan Faktur Pajak 2010

     ktfd updated 14 years, 4 months ago 3 Members · 6 Posts
  • EMD

    Member
    14 July 2010 at 2:39 pm
  • EMD

    Member
    14 July 2010 at 2:39 pm

    Mohon rekan-rekan bantu :
    Sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-42/PJ/2010 Point 2 & Per Dirjen Pajak No.13/PJ/2010 Pasal 2 bahwa Faktur Pajak HARUS dibuat pada saat :
    a.penyerahan barang kena pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, dan selanjutnya ….. point b,c & d.

    Dengan aturan yg mengharuskan tersebut, saya mendapati kendala:
    1. penyerahan barang ke customer luar kota beberapa baru saya ketahui setelah pihak ekpedisi/pengantar brg nagih jasa pengirimannya, sehingga faktur pajaknya baru diterbitkan saat diterima Surat Jalan dari ekspedisi.
    2. Ada stock konsinyasi kantor perwakilan, yg tgl penyerahan barang ke cutomer baru kami ketahui setelah ada laporan dari perwakilan. Faktur Pajak saya terbitkan pada saat laporan diterima.
    3. ada Customer yg tidak wellcome dgn Faktur Pajak saya, acuan mereka adalah cari aman dan tidak ada tenggang waktu penerbitan FPajak.

    Terkait masalah diatas, saya sering debat dgn customer yg tdk wellcome dgn Faktur Pajak saya tsb, acuan saya adalah peraturan Dirjen Pajak no.13/PJ/2010 Pasal 14 (ayat 1&2) dan pasal 15 (ayat 1 point b), tentang tenggang waktu penerbitan Faktur Pajak.

    Bagaimana menurut rekan2 Ortax :
    1. Apakah benar tidak ada tenggang/toleransi waktu penerbitan faktur pajak diaturan pajak 2010 saat ini.
    2. Apa makna dari pasal 14 (ayat 1&2) dan pasal 15 (ayat 1 point b) peraturan Dirjen Pajak nomor-13/PJ/2010.

    Masalah ini sudah saya tanyakan ke bagian AR dan Tim Penyidik KPP setempat, namun dari akhir April 2010 s/d saat ini belum meberikan jawaban.

    Mohon Dibantu…!!! Thanks for all.

  • rheza

    Member
    14 July 2010 at 3:01 pm
    Originaly posted by emd:

    Apakah benar tidak ada tenggang/toleransi waktu penerbitan faktur pajak diaturan pajak 2010 saat ini.

    ini kan masa peralihan, tapi klo based on UU, memang seperti itu rekan..coba disesuaikan, karena UU kedudukan sangat kuat..

    klo pasal 14, lewat dari 3 bulan PKP pembeli tidak dapat mengkreditkan faktur pajaknya.. tentu akan sangat merugikan..pasal 15, berkaitan dengan denda sanksi administrasi jika anda terlambat menerbitkan faktur pajak atau menerbitkan faktur pajak cacat..

  • ktfd

    Member
    14 July 2010 at 4:06 pm
    Originaly posted by emd:

    1. Apakah benar tidak ada tenggang/toleransi waktu penerbitan faktur pajak diaturan pajak 2010 saat ini.

    ndak ada rekan emd, saat penyerahan sdh hrs buat fp.

    Originaly posted by emd:

    2. Apa makna dari pasal 14 (ayat 1&2) dan pasal 15 (ayat 1 point b) peraturan Dirjen Pajak nomor-13/PJ/2010.

    coba liat:
    https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=10362&hlm=1
    salam.

    ortax

  • EMD

    Member
    16 July 2010 at 10:38 am

    Penalaran saya perihal pasal 2 dan 14 peraturan Dirjen Pajak no.13/PJ/2010 (benar/tidak) :
    – Pasal 2 adalah mengatur mengenai waktu saat penerbitan FP bagi PKP Penjual (starter date FP), sedangkan
    – Pasal 14 adalah mengatur mengenai Batas waktu penerbitan FP sejak saat FP diterbitkan bagi PKP Penjual dan mengatur konsekuensinya bagi Pembeli dalam rangka pengkreditan FP masukan.
    Bila FP diterbitkan dalam waktu 3 bulan sejak saat seharusnya dibuat, masih bisa dikreditkan oleh PKP pembeli.

    Saya membaca dari forum sebelumnya " Sanksi bagi penjual bila melewati batas yg ditentukan Pasal 2 adalah 2%/bln dari PPN sedangkan denda bila melewati batas pasal 14 adalah 2%dari DPP, dan FP tidak bisa dikreditkan bagi pembeli".

    Mohon sharing rekan2 ortax, dasar hukum yg mengatur sanksi diatas. Bukankah Sanksi itu hanya dikenakan apabila pengisian dan penerbitan tidak tepat (berkenaan pasal 14).
    Tq

  • ktfd

    Member
    16 July 2010 at 11:49 am
    Originaly posted by emd:

    – Pasal 2 adalah mengatur mengenai waktu saat penerbitan FP bagi PKP Penjual (starter date FP),

    benar…

    Originaly posted by emd:

    – Pasal 14 adalah mengatur mengenai Batas waktu penerbitan FP sejak saat FP diterbitkan bagi PKP Penjual dan mengatur konsekuensinya bagi Pembeli dalam rangka pengkreditan FP masukan.
    Bila FP diterbitkan dalam waktu 3 bulan sejak saat seharusnya dibuat, masih bisa dikreditkan oleh PKP pembeli

    benar juga…

    Originaly posted by emd:

    Saya membaca dari forum sebelumnya " Sanksi bagi penjual bila melewati batas yg ditentukan Pasal 2 adalah 2%/bln dari PPN

    apa benar rekan emd mengutip seperti ini, jika benar maka pendapat tsb salah, krn jika
    melewati batas pembuatan fp adalah 2% dr dpp.
    dasar hukum uu kup.
    salam.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now