Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tenaga LN terutang PPh 23,26 kah?
Tenaga LN terutang PPh 23,26 kah?
Kasus: PT A di indonesia bidang usaha jasa konsultasi desain & interior melaksanakan proyek di India di tahun 2007.2008.2009….dalam perjalanan PT A jg dengan sangat terpaksa memakai tenaga lokal India untuk pengawasan dan mempermudah komunikasi.Apakah biaya yg dikeluarkan PT A untuk tenaga india tsb terutang PPh?kalo terutang PPh yg mana?tarif nya?Dasar Hukum nya?
hak pemajakan ada di India, jadi tidak terutang pph
salam
@ Pak Junjungansitohang…trims pak atas masukannya…
- Originaly posted by lukman:
Kasus: PT A di indonesia bidang usaha jasa konsultasi desain & interior melaksanakan proyek di India di tahun 2007.2008.2009….dalam perjalanan PT A jg dengan sangat terpaksa memakai tenaga lokal India untuk pengawasan dan mempermudah komunikasi.Apakah biaya yg dikeluarkan PT A untuk tenaga india tsb terutang PPh?kalo terutang PPh yg mana?tarif nya?Dasar Hukum nya?
terutang pph.. karena dibayarkan oleh perusahaan di indonesia.
Sependapat dengan rekan Nt1, karena pemberi penghasilan adalah Wajib Pajak di Indonesia. Terutang PPh 26 tarif 20% atau lihat treaty jika ada (syarat DGT harus dilampirkan)
Salam.salam rekan nt1 dan rekan budianto
tax treaty INa-IND
Pasal 14 – PEKERJAAN BEBAS
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan
dengan pekerjaan bebas yang dilakukan atau kegiatan-kegiatan lainnya yang serupa, hanya
akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali dalam hal tersebut dibawah ini, dimana
penghasilan itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya :
(a) apabila ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk
menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak pada Persetujuan lain itu; dalam hal
demikian penghasilan yang dikenakan pajak di Negara lain itu hanyalah atas bagian
penghasilan yang dianggap berasal dari tempat tetap tersebut; atau
(b) apabila ia tinggal di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dalam satu masa atau masamasa
yang jumlahnya melebihi 91 hari dalam masa 12 bulan; dalam hal demikian, hanya
penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Negara lain itu yang
dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.Pasal 15 – PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA
1. Tunduk pada ketentuan-ketentuan pasal 16, 17, 18, 19, 20 dan 21, gaji, upah, dan balas jasa
lain yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan
dengan pekerjaan yang dilakukannya dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di
Negara tersebut kecuali jika pekerjaan itu dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya.
Jika pekerjaan itu dilakukan demikian, maka balas jasa yang diperoleh dari pekerjaan itu dapat
dikenakan pajak di Negara lain tersebut.mengingat pekerjaan dilakukan di india dan pengawas lokal tsb berdomisili di india
jadi saya pikir sudah memenuhi ketentuan pasal 14 (jika ybs berstatus bukan pegawai) dan pasal 15 (jika ybs sbg pegawai)mohon pencerahannya rekan-rekan
salammnut sya tidak terutang PPh, krn lokasi pekerjaannya di luar indonesia dan berdomisili di luar Indonesia.. dan hak pemajakannya ad di luar Indonesia.
sedangkan u/ PPh 26 itu di kenakan WP luar negri yang pekerjaannya di indonesia.mhon di koreksi
- Originaly posted by lukman:
Kasus: PT A di indonesia bidang usaha jasa konsultasi desain & interior melaksanakan proyek di India di tahun 2007.2008.2009….dalam perjalanan PT A jg dengan sangat terpaksa memakai tenaga lokal India untuk pengawasan dan mempermudah komunikasi.Apakah biaya yg dikeluarkan PT A untuk tenaga india tsb terutang PPh?kalo terutang PPh yg mana?tarif nya?Dasar Hukum nya?
jangan-jangan keberadaan kegiatan PT. A di luar negeri tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagai BUT di India tersebut.
Konsekuensinya, ketentuan pajak yang harus diikuti BUT tersebut adalah ketentuan pajak di IndiaSalam
Rekan Ortax, kasus sama tapi antara Ina-Taiwan
bagaimana dengan Ps yg disebut dibawah ini ? apa kita tidak perlu memotong PPh ? tksPasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA
Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Pasal 16, 18,19, dan 20, gaji, upah dan imbalan sejenis lainnya yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena suatu hubungan kerja hanya dikenakan pajak di Negara itu, kecuali jika pekerjaan tersebut dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya itu.Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada ayat 1, maka imbalan yang diperoleh seorang penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan karena pekerjaan yang dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak yang disebut pertama, apabila:
(a) penerima imbalan berada di Negara Pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam tahun pajak yang bersangkutan; dan(b) imbalan dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja bukan merupakan penduduk Negara Pihak lainnya; dan
(c) imbalan tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara Pihak lainnya tersebut.
- Originaly posted by tatie:
Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA
Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Pasal 16, 18,19, dan 20, gaji, upah dan imbalan sejenis lainnya yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena suatu hubungan kerja hanya dikenakan pajak di Negara itu, kecuali jika pekerjaan tersebut dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya itu.Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada ayat 1, maka imbalan yang diperoleh seorang penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan karena pekerjaan yang dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak yang disebut pertama, apabila:
(a) penerima imbalan berada di Negara Pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam tahun pajak yang bersangkutan; dan(b) imbalan dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja bukan merupakan penduduk Negara Pihak lainnya; dan
(c) imbalan tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara Pihak lainnya tersebut.
kesimpulannya gini: contoh: indonesia-taiwan
misalnya: tuan T adalah penduduk negara taiwan, gaji dari taiwan dan kerja di taiwan—->dipajaki di taiwan.misalnya: tuan T adalah penduduk negara taiwan, gaji dari indonesia dan kerja di indonesia—>dipajaki di indonesia.
misalnya: tuan T adalah penduduk negara taiwan, gaji dari taiwan dan kerja di indonesia maka—>time test—>lebih dari time test dipajaki di indonesia, tidak lebih dari time test maka dipajaki di taiwan.
misalnya: tuan T adalah penduduk negara taiwa, gaji di taiwan dan kerja di indonesia dan tidak lebih dari time test selanjutnya biaya tersebut dibebankan pda BUT di indonesia maka dipajaki di indonesia.
ok tks..
Originaly posted by nt1:misalnya: tuan T adalah penduduk negara taiwan, gaji dari taiwan dan kerja di indonesia maka—>time test—>lebih dari time test dipajaki di indonesia, tidak lebih dari time test maka dipajaki di taiwan.
kayaknya spt ini..karena tuan T hanya beberapa hari kerja di Indonesia.