Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Tenaga Kerja Luar Negeri dalam Bentuk badan

  • Tenaga Kerja Luar Negeri dalam Bentuk badan

     priadiar4 updated 9 years, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • lagong

    Member
    7 October 2015 at 11:19 am

    Rekan Sesepuh yang terhormat,

    saya mau tanya misalkan PT ABC merupakan perusahaan konstruksi,
    mempunyai kontrak terhadap PT XYZ (Badan Usaha Asing) yang berupa manmonth (orang asing).

    1. yang saya tanyakan PT ABC terkena PPh apa aja?

    2.Klo misalkan PPh 21 bagaimana caranya? apakah orang asing tersebut bisa di sebut karyawan PT ABC ?

    Mohon di bantu rekan rekan sesepuh.
    Thanks

  • lagong

    Member
    7 October 2015 at 11:19 am
  • priadiar4

    Member
    9 October 2015 at 1:26 pm

    Negara mana??

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now