Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tenaga Kerja Luar Negeri dalam Bentuk badan
Tenaga Kerja Luar Negeri dalam Bentuk badan
Rekan Sesepuh yang terhormat,
saya mau tanya misalkan PT ABC merupakan perusahaan konstruksi,
mempunyai kontrak terhadap PT XYZ (Badan Usaha Asing) yang berupa manmonth (orang asing).1. yang saya tanyakan PT ABC terkena PPh apa aja?
2.Klo misalkan PPh 21 bagaimana caranya? apakah orang asing tersebut bisa di sebut karyawan PT ABC ?
Mohon di bantu rekan rekan sesepuh.
ThanksNegara mana??
Viewing 1 - 3 of 3 replies