Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Tenaga Kerja Luar Negeri

  • Tenaga Kerja Luar Negeri

     lagong updated 9 years, 2 months ago 2 Members · 4 Posts
  • lagong

    Member
    7 October 2015 at 1:46 pm
  • lagong

    Member
    7 October 2015 at 1:46 pm

    Rekan Sesepuh yang terhormat,

    saya mau tanya misalkan PT ABC merupakan perusahaan konstruksi,
    mempunyai kontrak kerja terhadap PT XYZ (Badan Usaha Asing) yang berupa tenaga kerja luar negeri.

    yang saya tanyakan PT ABC terkena PPh apa aja?

    Mohon di bantu rekan rekan sesepuh.
    Thanks

  • sistop

    Member
    7 October 2015 at 2:20 pm
    Originaly posted by lagong:

    saya mau tanya misalkan PT ABC merupakan perusahaan konstruksi,
    mempunyai kontrak kerja terhadap PT XYZ (Badan Usaha Asing) yang berupa tenaga kerja luar negeri.

    yang saya tanyakan PT ABC terkena PPh apa aja?

    klo cm kontrak aja g kena pph rekan

  • lagong

    Member
    7 October 2015 at 3:07 pm
    Originaly posted by sistop:

    klo cm kontrak aja g kena pph rekan

    klo pph 26 juga ga kena yah rekan?

    AR saya bilang kena pph 26 dan ppn luar negeri.

    menurut rekan bagaimana?

    Adakah peraturannya rekan?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now