Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Tenaga Kerja Luar Negeri
Rekan Sesepuh yang terhormat,
saya mau tanya misalkan PT ABC merupakan perusahaan konstruksi,
mempunyai kontrak kerja terhadap PT XYZ (Badan Usaha Asing) yang berupa tenaga kerja luar negeri.yang saya tanyakan PT ABC terkena PPh apa aja?
Mohon di bantu rekan rekan sesepuh.
Thanks- Originaly posted by lagong:
saya mau tanya misalkan PT ABC merupakan perusahaan konstruksi,
mempunyai kontrak kerja terhadap PT XYZ (Badan Usaha Asing) yang berupa tenaga kerja luar negeri.yang saya tanyakan PT ABC terkena PPh apa aja?
klo cm kontrak aja g kena pph rekan
- Originaly posted by sistop:
klo cm kontrak aja g kena pph rekan
klo pph 26 juga ga kena yah rekan?
AR saya bilang kena pph 26 dan ppn luar negeri.
menurut rekan bagaimana?
Adakah peraturannya rekan?