Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tenaga Kerja Ahli asing
Tenaga Kerja Ahli asing
Rekan…,
Bila kita datangkan tenaga kerja ahli Asing pada perusahaan kita, PPh apa saja yg dikenakan. Perusahan ini bergerak dibidang konsultan pertambangan.
Mohon bantuannya……….
Thanks.- Originaly posted by 7jus:
Rekan…,
Bila kita datangkan tenaga kerja ahli Asing pada perusahaan kita, PPh apa saja yg dikenakan. Perusahan ini bergerak dibidang konsultan pertambangan.
Mohon bantuannya……….
Thanks.berapa lama ia bekerja diperusahaan anda?
Salam
- Originaly posted by hanif:
berapa lama ia bekerja diperusahaan anda?
Sabar ya…. Genuine hanif
Belum ada respon.. padahal saya juga mau belajar karyawan asing.
Thanks - Originaly posted by GANRO:
Sabar ya…. Genuine hanif
Belum ada respon.. padahal saya juga mau belajar karyawan asing.
Thankshe he he…
Salam
Maaf Genuine Hanif, baru bisa contact kembali.
Rencana kami akan datangkan bln Januari nanti.- Originaly posted by 7jus:
Maaf Genuine Hanif, baru bisa contact kembali.
Rencana kami akan datangkan bln Januari nanti.berapa lama bekerja nanti?
Bisa kena pph 21 atau pph 26 tergantung kondisinya.
kl kurang dari 183 hari maka dikenakan pph 26 dan sebaliknya kl lebih dari 183 hari dikenakan pph 21
7 jus…
Setuju dengan rekan Doel08, nambahin dikit, jika pekerja tenaga asingnya lebih dari 183 hari maka akan dikenakan PPh 21, perhitungannya adalah sama dengan perhitungan gaji karyawan lokal dan perhitungannya harus DISETAHUNKAN…
semoga bermanfaat..