• Tenaga Ahli

  • hendrioye

    Member
    3 February 2012 at 5:24 pm
  • hendrioye

    Member
    3 February 2012 at 5:24 pm

    Selamat sore,

    Akhirnya ortax idup lagi, gua kira dah dibredel
    Mo minta pendapat rekan2 semua tentang tenaga ahli
    a. Apakah tenaga ahli ini mesti dapet gaji bulanan, bisakah dibayar per case?
    b. Bagaimana cara pelaporan SPT Tahunan WPOP?

    Terima kasih yang telah mampir dan kasi bantuan di thread ini

    Salam

  • usd

    Member
    3 February 2012 at 5:33 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    Apakah tenaga ahli ini mesti dapet gaji bulanan

    tergantung perjanjian'a mungkin

    Originaly posted by hendrioye:

    Bagaimana cara pelaporan SPT Tahunan WPOP?

    bs lebih detail ?

    Salam

  • hendrioye

    Member
    3 February 2012 at 5:56 pm

    terima kasih rekan usd yang telah mampir
    nambah pertanyaan:
    3. tenaga ahli dibayar per kasus, tidak ada gaji bulanan. secara ketentuan pajak apakah diperbolehkan?
    4. spt wpop menggunakan formulir yang mana?
    5. bagi pemotong, di 1721 induk, penghasilan bruto disetahunkan atau per bulan untuk bulan desember? (masih tenaga ahli)

    Salam

  • begawan5060

    Member
    3 February 2012 at 6:09 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    tenaga ahli dibayar per kasus, tidak ada gaji bulanan. secara ketentuan pajak apakah diperbolehkan?

    Boleh saja.., kenapa tidak?

    Originaly posted by hendrioye:

    spt wpop menggunakan formulir yang mana?

    Form 1770

    Originaly posted by hendrioye:

    bagi pemotong, di 1721 induk, penghasilan bruto disetahunkan atau per bulan untuk bulan desember? (masih tenaga ahli)

    Untuk masa Desember, kumulatif..

  • hendrioye

    Member
    4 February 2012 at 11:06 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Untuk masa Desember, kumulatif..

    akumulasi dalam setahun pak?

  • begawan5060

    Member
    4 February 2012 at 1:19 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    akumulasi dalam setahun pak?

    Benar..

  • isca

    Member
    4 February 2012 at 9:40 pm

    ikut ach dikit

    penghasilan tenaga ahli (dokter, akuntan konsultan pajak, arsitek dll) itu kena pajak, jika dia merupakan WPOP maka dikenakan PPh pasal 21 dengan tarif 2% dari DPP (penghasilan bulanan atau berdasarkan kontrak dan akan di akumulasi pada bulan desember dangan tabel berlapis) dan jika dia merupakan WP badan (bisa pt. bisa firma, bisa persekutuan dll) maka kena PPh pasal 23 tarif 2,5% dari nilai kontrak yang disepakati) dipotong dan dibayar ke kas negara pada saat pembayaran kepada tenaga ahli oleh user.

    khusus WP badan dan agency penjualan maka ditambah dengan PPN 10% yang harus dipotong,

    mohon dikoreksi jika keliru

  • newbiepajak

    Member
    4 February 2012 at 11:09 pm
    Originaly posted by isca:

    penghasilan tenaga ahli (dokter, akuntan konsultan pajak, arsitek dll) itu kena pajak, jika dia merupakan WPOP maka dikenakan PPh pasal 21 dengan tarif 2% dari DPP (penghasilan bulanan atau berdasarkan kontrak dan akan di akumulasi pada bulan desember dangan tabel berlapis)

    dasar hukumnya apa ya? emang ada PPh 21 2%?

    [/quote]WP badan (bisa pt. bisa firma, bisa persekutuan dll) maka kena PPh pasal 23 tarif 2,5% dari nilai kontrak yang disepakati) dipotong dan dibayar ke kas negara pada saat pembayaran kepada tenaga ahli oleh user.[/quote]

    dasar hukumnya apa ya? emang ada PPh 23 2,5%?

  • usd

    Member
    6 February 2012 at 8:44 am
    Originaly posted by hendrioye:

    tenaga ahli dibayar per kasus, tidak ada gaji bulanan. secara ketentuan pajak apakah diperbolehkan?

    Boleh

    Originaly posted by begawan5060:

    Form 1770

    Sependapat

    Salam

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now