Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tenaga Ahli
Selamat sore,
Akhirnya ortax idup lagi, gua kira dah dibredel
Mo minta pendapat rekan2 semua tentang tenaga ahli
a. Apakah tenaga ahli ini mesti dapet gaji bulanan, bisakah dibayar per case?
b. Bagaimana cara pelaporan SPT Tahunan WPOP?Terima kasih yang telah mampir dan kasi bantuan di thread ini
Salam
- Originaly posted by hendrioye:
Apakah tenaga ahli ini mesti dapet gaji bulanan
tergantung perjanjian'a mungkin
Originaly posted by hendrioye:Bagaimana cara pelaporan SPT Tahunan WPOP?
bs lebih detail ?
Salam
terima kasih rekan usd yang telah mampir
nambah pertanyaan:
3. tenaga ahli dibayar per kasus, tidak ada gaji bulanan. secara ketentuan pajak apakah diperbolehkan?
4. spt wpop menggunakan formulir yang mana?
5. bagi pemotong, di 1721 induk, penghasilan bruto disetahunkan atau per bulan untuk bulan desember? (masih tenaga ahli)Salam
- Originaly posted by hendrioye:
tenaga ahli dibayar per kasus, tidak ada gaji bulanan. secara ketentuan pajak apakah diperbolehkan?
Boleh saja.., kenapa tidak?
Originaly posted by hendrioye:spt wpop menggunakan formulir yang mana?
Form 1770
Originaly posted by hendrioye:bagi pemotong, di 1721 induk, penghasilan bruto disetahunkan atau per bulan untuk bulan desember? (masih tenaga ahli)
Untuk masa Desember, kumulatif..
- Originaly posted by begawan5060:
Untuk masa Desember, kumulatif..
akumulasi dalam setahun pak?
- Originaly posted by hendrioye:
akumulasi dalam setahun pak?
Benar..
ikut ach dikit
penghasilan tenaga ahli (dokter, akuntan konsultan pajak, arsitek dll) itu kena pajak, jika dia merupakan WPOP maka dikenakan PPh pasal 21 dengan tarif 2% dari DPP (penghasilan bulanan atau berdasarkan kontrak dan akan di akumulasi pada bulan desember dangan tabel berlapis) dan jika dia merupakan WP badan (bisa pt. bisa firma, bisa persekutuan dll) maka kena PPh pasal 23 tarif 2,5% dari nilai kontrak yang disepakati) dipotong dan dibayar ke kas negara pada saat pembayaran kepada tenaga ahli oleh user.
khusus WP badan dan agency penjualan maka ditambah dengan PPN 10% yang harus dipotong,
mohon dikoreksi jika keliru
- Originaly posted by isca:
penghasilan tenaga ahli (dokter, akuntan konsultan pajak, arsitek dll) itu kena pajak, jika dia merupakan WPOP maka dikenakan PPh pasal 21 dengan tarif 2% dari DPP (penghasilan bulanan atau berdasarkan kontrak dan akan di akumulasi pada bulan desember dangan tabel berlapis)
dasar hukumnya apa ya? emang ada PPh 21 2%?
[/quote]WP badan (bisa pt. bisa firma, bisa persekutuan dll) maka kena PPh pasal 23 tarif 2,5% dari nilai kontrak yang disepakati) dipotong dan dibayar ke kas negara pada saat pembayaran kepada tenaga ahli oleh user.[/quote]
dasar hukumnya apa ya? emang ada PPh 23 2,5%?
- Originaly posted by hendrioye:
tenaga ahli dibayar per kasus, tidak ada gaji bulanan. secara ketentuan pajak apakah diperbolehkan?
Boleh
Originaly posted by begawan5060:Form 1770
Sependapat
Salam