Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tenaga Ahli
Tenaga Ahli
salam rekan ortax,
apakah auditor termasuk sebagai tenaga ahli? kalau iya, bagaimana cara perhitungan PPhnya? kalau tidak, masuk dalam kategori apa?
trimssalam rekan ninaulya
auditor temasuk tenaga ahli,
cara perhitungan pphnya, dipotong oleh pemberi penghasilan sebesar:
ps21: tarif ps 17 x (50% dari penghasilan bruto) jika auditornya OP
ps23: 2% dari penghasilan bruto,jika auditornya BADAN
salamPPh Pasal 23 Masuk Kategori Jasa Management jika Badan
PPh Pasal 21 termasuk tenaga ahli jika termasuk Orang Pribadi tarif seperti rekan junjungansitohang katakansependapat..
apabila auditor tidak bersifat berkesinambungan maka DPP 50% dari penghasilan bruto dan apabila badan termasuk jasa yang dipotong PPh 23 sbesar 2%..mohon koreksinya..
salam ortax,,
penerimanya badan…apakah artinya hanya PPh 23 saja, ataukah kena Ps 23 dan 21?
hanya dipotong PPh 23,,
salam..
tapi agak janggal ya…meskipun penerimanya badan, tapi oleh badan kan lalu diberikan ke karyawannya…berarti karyawannya yang dipotong PPh 21 ya?
- Originaly posted by ninaulya:
tapi agak janggal ya…meskipun penerimanya badan, tapi oleh badan kan lalu diberikan ke karyawannya…berarti karyawannya yang dipotong PPh 21 ya?
iya, penerima jasa memotong pasal 23sebesar 2% atas penghasilan badan jasa management yg diberikan oleh badan..
badan memotong pph pasal 21 atas gaji bulanan yg diterima karyawan yg bekerja pada badan tersebut..salam
iya sebagai tenaga ahli, bisa 21 dan 23. lebih jelasnya coba baca Per-31 tahun 2009
setuju dengan pak matrik
setuju……
Kalo Notaris juga masuk tenaga ahli ya?
- Originaly posted by fredyhar:
Kalo Notaris juga masuk tenaga ahli ya?
Betul
Salam ORTax
ada qo tu list nya.. apa aja profesi tenaga ahli versi pajak..