Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tenaga ahli
Minta pencerahan lagi .. 🙁
Adakah tenaga ahli yang tidak melakukan pekerjaan bebas?- Originaly posted by hendrioye:
Adakah tenaga ahli yang tidak melakukan pekerjaan bebas?
ada
a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris; terimakasih rekan sistop, saya perpanjang diskusinya
1. diluar yang 8 tersebut apakah tidak boleh disebut tenaga ahli?
2. didalam 8 tenaga ahli tersebut apakah diperbolehkan tidak melakukan pekerjaan bebas?Mohon masukannya kembali
Salam
- Originaly posted by hendrioye:
1. diluar yang 8 tersebut apakah tidak boleh disebut tenaga ahli?
kl dari kata2nya ya harusnya bukan tenaga ahli lagi
Originaly posted by hendrioye:2. didalam 8 tenaga ahli tersebut apakah diperbolehkan tidak melakukan pekerjaan bebas?
jadi karyawan gt mksdnya?ya boleh2 aja
sebenernya mumet ane berhubungan ama trit satunya lagi …
jika TKA didaftarkan ke depnaker sebagai tenaga ahli, apakah dalam pemotongan pajaknya otomatis juga sebagai tenaga ahli?tenaga ahli dari aturan pajak yg dipake di pajak, kl di luar itu ya saya gak tau, tp selama dia bukan karyawan ya bs digolongkan tenaga ahli kl emg masuk ke kriteria tenaga ahli, tp kl dia berstatus karyawan ya jadinya bukan tenaga ahli lagi
*semoga menyesatkan
- Originaly posted by hangsengnikkei:
*semoga menyesatkan
amiiinnn
Originaly posted by hangsengnikkei:tp kl dia berstatus karyawan ya jadinya bukan tenaga ahli lagi
walaupun termasuk dalam 8 yang disebutkan rekan sistop, kalo tidak melakukan pekerjaan bebas berati bukan tenaga ahli?
*semoga gak duplikasi pertanyaan* - Originaly posted by hendrioye:
walaupun termasuk dalam 8 yang disebutkan rekan sistop, kalo tidak melakukan pekerjaan bebas berati bukan tenaga ahli?
*semoga gak duplikasi pertanyaan*syaratnya kan itu tenaga ahli harus melakukan pekerjaan bebas, kl ga melakukan pekerjaan bebas ya masih sah2 aja dianggap tenaga ahli, akan tetapi….
nungguin ya…
hehehe…akan tetapi perlakuan pajaknya ya ga sebagaimana perlakuan seperti tenaga ahli yg kerja bebas
*semoga lebih menyesatkan
- Originaly posted by hendrioye:
dakah tenaga ahli yang tidak melakukan pekerjaan bebas?
Jelas ada…, karena sedang nganggur (nggak ada job)
Originaly posted by hendrioye:diluar yang 8 tersebut apakah tidak boleh disebut tenaga ahli?
Silahkan saja…, mau tenaga ahli atau tenaga super ahli.
Hanya saja kalo berkaitan dengan penghitungan pajak, harus merujuk ke ketentuan perpajakan, yaitu 8 tenaga ahli..Originaly posted by hendrioye:didalam 8 tenaga ahli tersebut apakah diperbolehkan tidak melakukan pekerjaan bebas?
Kenapa tidak boleh?
Misal rekan hendri adalah dokter gigi, tetapi nggak buka praktek kedokteran, tetapi buka usaha karaoke..Originaly posted by hendrioye:jika TKA didaftarkan ke depnaker sebagai tenaga ahli, apakah dalam pemotongan pajaknya otomatis juga sebagai tenaga ahli?
Belum tentu, harus sesuai ketentuan perpajakan..
Misal rekian Hendry sangat ahli mengenai bahasa, tetap saja bukan tenaga ahli menurut perpajakan.. Terimakasih Pak Begawan sudah bersedia mampir dimari. Terimakasih juga untuk rekan Hangseng dan rekan Sistop.
Salam
Hendri