• Temuan yang membingungkan..

  • Tomcat

    Member
    13 May 2014 at 4:57 pm

    dear ortax..

    Tuan a adalah seorang kewarganegaraan malaysia namun sudah mempunyai npwp sejak tahun 2011.
    Sejak tahun mempunyai npwp tuan A selalu melapor pajak tahunan tepat pada waktunya.
    Nah tahun 2013 ada pemeriksaan tahun 2012, yang jadi temuan sangat mengejutkan tuan A dan merasakan bahwa sistem pajak indonesia suangat tidak fair.
    tuan a dalam spt tahunannya 202..
    mempunyai penghasilan dari indonesia dan malaysia
    penghasilan dari malaysia dianggap penghasilan dari luarnegeri karena tuan a menganggap dirinya sudah menjadi wpdn dan seharusnya perhitungan pajaknya harus berdasarkan indonesia sistem.
    sedangkan temuan pemeriksan menganggap bahwa pendapatan luar negeri (dari malaysia) harus mengakomodir tax treaty.
    menurut rekan..?

  • Tomcat

    Member
    13 May 2014 at 4:57 pm
  • hangsengnikkei

    Member
    13 May 2014 at 5:03 pm
    Originaly posted by tomcat:

    sedangkan temuan pemeriksan menganggap bahwa pendapatan luar negeri (dari malaysia) harus mengakomodir tax treaty.

    dasar hukum anggapan pemeriksanya apa ya?

    menurut eike yg masih ijo ini jg seharusnya ya udah jadi WPDN

  • Tomcat

    Member
    13 May 2014 at 5:11 pm

    nah itu dia rekan hangseng…

    karena tuan a menjadi warga negara "indonesa " WPDN maka tax treatynya antara indonesia dan malaysia.

    jelas2 jika seorang wp pribadi yang mempunyai penghasilan dari luar negeri maka otomatis menjadi penghasilan yang menjadi objek pph24 tanpa embel2 tax treaty..

    apa dasar pemikiran pemeriksa ..?? membingungkan..

    tolooooooooooooong dicerahkan rekan2 ortax..

  • hangsengnikkei

    Member
    13 May 2014 at 5:17 pm

    saya juga bingung, knp ga ditanya sama pemeriksanya??

  • dsimon

    Member
    14 May 2014 at 12:59 am

    Temuan berkualitas "dodol"
    Tax treaty mengatur bagaimana. Dan berapa pajak yang harus dipoong pihak pemberi penghasilan.
    Yang menerima penghasilan: tuan a yang sudah WPDN sedangkan pemberi penghasilan perusahaan di malaysia.
    Bagaimana mungkin pihak otoritas pajak indonesia mengqtur pemberi penghasilan yang seharusnya berhak memotong yaitu pihak perusahaan di malaysia.
    Benar2 temuan yang dipaksakan.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now