Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Tempat terutang PPN
Rekan-rekan OR-Tax saya mempunyai kasus
Jika suatu perusahaan yang melakukan peyerahan BKP atau JKP di jakarta tetapi tetapi menerbitkan faktur pajak dengan NPWP di sumatra dan PPN tersebut dilaporakan di SPM PPN di sumatra (karena di Jakarta tidak dikukuhkan sebagai PKP hanya di sumatra yang dikukuhkan sebagai PKP). pertanyaan saya
1. apakah hal tersebut melanggar peraturan perpajakan mengenai PPN yang berlaku..?
2 Dasar hukum yang mengatur mengenai kasus diatas tersbut..?Terima kasih
Salam.
salam rekan h36un
Originaly posted by H36UN:1. apakah hal tersebut melanggar peraturan perpajakan mengenai PPN yang berlaku..?
yap…ref:UUppn no 8 th 1983 pasal 1a huruf 2c…
penyerahan antara pusat ke cabang ato sebaliknya dalam hal PKP melakukan pemusatan tempat pajak terhutang, tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKPsalam
- Originaly posted by H36UN:
Jika suatu perusahaan yang melakukan peyerahan BKP atau JKP di jakarta tetapi tetapi menerbitkan faktur pajak dengan NPWP di sumatra dan PPN tersebut dilaporakan di SPM PPN di sumatra (karena di Jakarta tidak dikukuhkan sebagai PKP hanya di sumatra yang dikukuhkan sebagai PKP). pertanyaan saya
1. apakah hal tersebut melanggar peraturan perpajakan mengenai PPN yang berlaku..?
2 Dasar hukum yang mengatur mengenai kasus diatas tersbut..?sebelumnya, yang jadi pertanyaan adalah mengapa perusahaan yang dijakarta tidak melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP?
Perusahaan yang dijakarta itu pusat atau cabang?Salam
di jakarta adalah kantor pusat rekan hanif. setau saya si manajemen hanya ingin yang di cabang yang dibuatkan PKP karena transaksi lebih banyak disana.
untuk rekan junjung terima kasih atas referensi yang diberikan
menyambung kasus di atas saya ingin bertanya, apabila saya menyewa gedung kantor pada PT. A, kemuadian saya meminta kepada PT.A untuk menerbitkan faktur pajak dengan menggunakan NPWP kantor cabang yang berada di sumatra dan PPN dilaporkan di sumatra. pertanyaan saya apakah akan menjadi masalah karena transaksi sewa terjadi di jakarta bukan di sumatra, tetapi saya lapor PPN di sumatra, karena jakarta tidak PKP. dan perusahaan saya belum ad sentralisasi PPN. mungkin bisa dibantu dengan dasar hukum-nya.
salam.