Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tempat terutang PPh. 23
Forum Yth,
Dimana sih tempat terutang PPh.23,.. Ditempat pembayaran invoice atau ditempat jasa itu digunakan..?
karena ini berpengaruh kepada KPP tempat pelaporan.
jika sebelumnya tempat terutangnya di tempat jasa digunakan, sekarang saya mau rubah ditempat pembayaran,..kira2 jadi masalah gak yaa? soalnya misal KPP.A sudah terbiasa ada setoran dan pelaporan, lalu tiba2x seterusnya tidak ada lagi..
makasih sebelumnyaMenurut saya gak jadi maslaaha dimana aja, jika desentralisasi mungkin bisa di daerah tempat jasa yang digunakan, namun jika sentralisasi gak masalah bila dipotong dipusat
pada prinsipnya PPh menganut sistem desentralisasi, so penyetoran maupun pelaporannya menggunakan NPWP dimana jasa itu digunakan.
Mis. PT A berada di jakarta (pusat) memiliki cabang di surabaya & telah memiliki NPWP.
maka, atas biaya yang dikeluarkan oleh cabang surabaya yg terutang PPh (contoh : Gaji karyawan, jasa-jasa yg terutang PPh Pasal 23/26, Sewa yg terutang PPh Pasal 4 (2) ), PPh-nya wajib disetor & dilaporkan menggunakan NPWP surabaya.Dalam hal perusahaan telah dikukuhkan sebagai PKP namun belum sentralisasi PPN, maka atas pembayaran & pelaporan PPN juga dilaporkan di surabaya.
kalo misalnya di kantor cabang tidak mempunyai NPWP bagaimana????
- Originaly posted by tanugroho471:
Dimana sih tempat terutang PPh.23,.. Ditempat pembayaran invoice atau ditempat jasa itu digunakan..?
karena ini berpengaruh kepada KPP tempat pelaporan.Berdasarkan Ps 23 ayat (1) UU PPh " …..dipotong pajak oleh pihak yang wajib
membayarkan"Dengan demikian menurut saya, Misalnya kantor pusat PT. A di Jkt, dan kantor Cabangnya di Sby, maka :
1. Jasa digunakan di Sby dan dibayar kantor Cab. Sby, terutang di Sby
2. Jasa digunakan di Sby dan dibayar kantor pusat Jkt, terutang di Jkt.
Karena hal ini sangat terkait dengan yg membayar adalah pemotong pajaknya.1. Misalnya,
Dear all attn: Tanugroho 471
1. Saat Pajak Terutang bagi jenis Pemotongan PPh Pasal 23 Bunga, Divden, Royalti, Sewa dan Jasa adalah saat "disediakan untuk dibayarkan atau saat dibayarkan"
2. Tempat Pajak Terutang PPh Pasal 23 adalah "Tempat" sesuai Azas yang di anut UU PPh adalah "Azas Sumber" jadi PPh Pasal 23 terutang di tempat dimana sumber Penghasilan yang menjadi Obek PPh Pasal 23 berada.
Demikian info
Regard's
RITZKY FIRDAUS.