Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tempat Terutang
Ada soal ni. NPWP Badan terdaftar di Jakarta, tapi kantor Operasionalnya bertempat di Surabaya dan kebanyakan juga projectnya ada di sekitaran Surabaya. Pertanyaannya adalah : untuk pelaporan SPT PPN dan PPhnya, di laporkan dimana ya? Surabaya/Jakarta. Misal jika di surabaya tidak ada NPWPnya. Mohon petunjuknya.
Seharusnya di Surabaya perlu terbit NPWP cabang, sebaiknya segera diuruskan.
Karena sementara ini tidak ada NPWP ya terpaksa pakai pusat.
berarti klo masih pakai yang pusat (PPh & PPN) ga ada masalah ya? soal pelaporannya
ya karena NPWP nya memang hanya ada punya pusat ya gpp, tpi segera diurus sebelum ditegur sama KPP nya.
Viewing 1 - 5 of 5 replies