Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Tempat ditandatanganinya FP
rekan2 saya ingin bertanya, misalkan Alamat Pengusaha kena pajak yg ada di FP ada di Balikpapan, kemudian tempat ditandanganninya FP ada di Jakarta. apakah itu termasuk FP cacat?? mohon masukannya dan dasar hukumnya..
Ilustrasi :
Alamat : Jl. ABC No. 222 Balikpapan, kalimantan timur..
Ditandatanganni :
Jakarta, 30 Oktober 2012.
TksTempat dikukuhkan PKP ada di balikpapan atau di jakarta?
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Tempat dikukuhkan PKP ada di balikpapan atau di jakarta?
itu harusnya sama dengan Alamat yg tertera di FP bukan? kalo iya, berarti di balikpapan..
- Originaly posted by riorosario:
kalo iya, berarti di balikpapan..
Benar rekan, dengan demikian FP yg diterbitkan tersebut menjadi cacat
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Benar rekan, dengan demikian FP yg diterbitkan tersebut menjadi cacat
dasar hukumnya rekan??
Terutangnya PPn untuk Badan yang yang melakukan penyerahan BKP adalah di- tempat kedudukannya atau di-tempat kegiatan usahanya
Sehingga di kedua tempat tersebut PKP tersebut dapat dikukuhkan baik di tempat kedudukannya atau di-tempat kegiatan usahanya atau dapat dikeduanya…
Kasus diatas: Balikpapan tempat dikukuhkan (asumsi), sehingga pembuatan/penandatanganan FP di Jakarta tidak sesuai dengan tempat pengukuhannya…
Pasal 5 (3) Per 65/2010
Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak cacat.
Salam
terima kasih rekan junjungan
- Originaly posted by riorosario:
pakah itu termasuk FP cacat?? mohon masukannya dan dasar hukumnya..
Ilustrasi :
Alamat : Jl. ABC No. 222 Balikpapan, kalimantan timur..
Ditandatanganni :
Jakarta, 30 Oktober 2012.
Tkstidak, lampiran PERDIRJEN 13/2010
Cara pengisian11. …………………………. Tanggal …………………
Diisi dengan tempat dan tanggal Faktur Pajak dibuat. - Originaly posted by priadiar4:
tidak
Alasan rekan?
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Alasan rekan?
Keterangan hanya ini,
Originaly posted by junjungansitohang:Diisi dengan tempat dan tanggal Faktur Pajak dibuat.
apakah tempat ini mesti merujuk ke lokasi alamat SPPKP ???
- Originaly posted by priadiar4:
apakah tempat ini mesti merujuk ke lokasi alamat SPPKP ???
Untuk kasus diatas rekan priadiar4, seolah-olah menunjukkan Jakarta Dan Balikpapan merupakan tempat terutangnya PPN…
Kalo seandainya Balikpapan mrp. tempat pengukuhan PKP, apakah Jakarta dapat dijadikan tempat penerbitan FP ???
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Benar rekan, dengan demikian FP yg diterbitkan tersebut menjadi cacat
Sependapat…
Pada dasarnya FP dibuat dan diterbitkan di alamat PKP terdaftar… Bayangkan (misalnya) Singapore, tanggal…. - Originaly posted by junjungansitohang:
Pasal 5 (3) Per 65/2010
Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, "benar", dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak cacat.bukankah pengisian tempat penandatanganannya malah "benar" krn memang dilakukan
di jakarta (asumsi: tempat si penanda tangan), dan malah jadi "salah" jika ditulis
balikpapan krn si penanda tangan ada di jakarta???