Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Tempat ditandatanganinya FP

  • Tempat ditandatanganinya FP

     ktfd updated 11 years, 6 months ago 5 Members · 14 Posts
  • riorosario

    Member
    20 October 2012 at 8:25 am
  • riorosario

    Member
    20 October 2012 at 8:25 am

    rekan2 saya ingin bertanya, misalkan Alamat Pengusaha kena pajak yg ada di FP ada di Balikpapan, kemudian tempat ditandanganninya FP ada di Jakarta. apakah itu termasuk FP cacat?? mohon masukannya dan dasar hukumnya..
    Ilustrasi :
    Alamat : Jl. ABC No. 222 Balikpapan, kalimantan timur..
    Ditandatanganni :
    Jakarta, 30 Oktober 2012.
    Tks

  • junjungansitohang

    Member
    20 October 2012 at 8:42 am

    Tempat dikukuhkan PKP ada di balikpapan atau di jakarta?

    Salam

  • riorosario

    Member
    20 October 2012 at 8:50 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Tempat dikukuhkan PKP ada di balikpapan atau di jakarta?

    itu harusnya sama dengan Alamat yg tertera di FP bukan? kalo iya, berarti di balikpapan..

  • junjungansitohang

    Member
    20 October 2012 at 10:14 am
    Originaly posted by riorosario:

    kalo iya, berarti di balikpapan..

    Benar rekan, dengan demikian FP yg diterbitkan tersebut menjadi cacat

    Salam

  • riorosario

    Member
    20 October 2012 at 11:19 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Benar rekan, dengan demikian FP yg diterbitkan tersebut menjadi cacat

    dasar hukumnya rekan??

  • junjungansitohang

    Member
    20 October 2012 at 11:54 am

    Terutangnya PPn untuk Badan yang yang melakukan penyerahan BKP adalah di- tempat kedudukannya atau di-tempat kegiatan usahanya

    Sehingga di kedua tempat tersebut PKP tersebut dapat dikukuhkan baik di tempat kedudukannya atau di-tempat kegiatan usahanya atau dapat dikeduanya…

    Kasus diatas: Balikpapan tempat dikukuhkan (asumsi), sehingga pembuatan/penandatanganan FP di Jakarta tidak sesuai dengan tempat pengukuhannya…

    Pasal 5 (3) Per 65/2010

    Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak cacat.

    Salam

  • riorosario

    Member
    20 October 2012 at 12:04 pm

    terima kasih rekan junjungan

  • priadiar4

    Member
    21 October 2012 at 12:20 pm
    Originaly posted by riorosario:

    pakah itu termasuk FP cacat?? mohon masukannya dan dasar hukumnya..
    Ilustrasi :
    Alamat : Jl. ABC No. 222 Balikpapan, kalimantan timur..
    Ditandatanganni :
    Jakarta, 30 Oktober 2012.
    Tks

    tidak, lampiran PERDIRJEN 13/2010
    Cara pengisian

    11. …………………………. Tanggal …………………
    Diisi dengan tempat dan tanggal Faktur Pajak dibuat.

  • junjungansitohang

    Member
    21 October 2012 at 1:03 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    tidak

    Alasan rekan?

    Salam

  • priadiar4

    Member
    22 October 2012 at 7:59 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Alasan rekan?

    Keterangan hanya ini,

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Diisi dengan tempat dan tanggal Faktur Pajak dibuat.

    apakah tempat ini mesti merujuk ke lokasi alamat SPPKP ???

  • junjungansitohang

    Member
    22 October 2012 at 8:11 am
    Originaly posted by priadiar4:

    apakah tempat ini mesti merujuk ke lokasi alamat SPPKP ???

    Untuk kasus diatas rekan priadiar4, seolah-olah menunjukkan Jakarta Dan Balikpapan merupakan tempat terutangnya PPN…

    Kalo seandainya Balikpapan mrp. tempat pengukuhan PKP, apakah Jakarta dapat dijadikan tempat penerbitan FP ???

    Salam

  • begawan5060

    Member
    22 October 2012 at 10:03 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Benar rekan, dengan demikian FP yg diterbitkan tersebut menjadi cacat

    Sependapat…
    Pada dasarnya FP dibuat dan diterbitkan di alamat PKP terdaftar… Bayangkan (misalnya) Singapore, tanggal….

  • ktfd

    Member
    24 October 2012 at 12:28 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Pasal 5 (3) Per 65/2010
    Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, "benar", dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak cacat.

    bukankah pengisian tempat penandatanganannya malah "benar" krn memang dilakukan
    di jakarta (asumsi: tempat si penanda tangan), dan malah jadi "salah" jika ditulis
    balikpapan krn si penanda tangan ada di jakarta???

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now