Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Telat Lapor Realisasi PPh 21 DTP
Telat Lapor Realisasi PPh 21 DTP
- Originaly posted by bayamPopeye:
Tetep bisa lapor insentif Agustus walaupun Julinya tidak dilapor rekan
Betul. Setuju.
- Originaly posted by harind:
ini masalhnya ada kelalaian…klopun bisa di nego ke karyawan untuk dioffset ke pembayaran ttt…
Dear Rekan @harind betul ini kelalaian. tp mksd saya sangat disayangkan sanksi dr ketentuan ini sangat berat. Saya hanya bisa berharap bahwa ke depannya utk sanksi adalah dg menerapkan denda tarif bunga. Jadi tetap bisa melapor walaupun telat.
- Originaly posted by raicho29:
tp mksd saya sangat disayangkan sanksi dr ketentuan ini sangat berat
sanksi yang mana rekan? bukannya hanya ada syarat untuk lapor realisasi ya…jika tidak dilakukan maka perusahaan tidak dapat menikmati insentif…karena insentif ini sifatnya berjangka waktu maka wajar klo diberi syarat
- Originaly posted by harind:
sanksi yang mana rekan? bukannya hanya ada syarat untuk lapor realisasi ya…jika tidak dilakukan maka perusahaan tidak dapat menikmati insentif…karena insentif ini sifatnya berjangka waktu maka wajar klo diberi syarat
Dear Rekan @harind pada bagian jika laporan melewati tgl 20 maka tidak dapat memanfaatkan insentif menurut saya berat.
itu kan syarat rekan bukan sanksi…sama halnya perusahaan memberi jangka waktu karyawan untuk dapat mereimburs biaya, jika lewat karyawan tidak dapat uang penggantian…hal ini diperlukan agar lebih teratur…
Diposisi rekan sebagai wakil perusahaan saya paham, tapi balik lagi sebagai wajib pajak juga perlu taat aturan dan jika aturan sudah terbit dianggap wajib pajak sudah tau (sgt disayangkan :<)
- Originaly posted by harind:
Diposisi rekan sebagai wakil perusahaan saya paham, tapi balik lagi sebagai wajib pajak juga perlu taat aturan dan jika aturan sudah terbit dianggap wajib pajak sudah tau (sgt disayangkan :&lt;)
Iya Rekan @harind semoga rekan-rekan semua tidak mengalami hal yg sama
Ya semoga Pemerintah bisa lebih dalam lagi mempertimbangkan terkait dengan syarat yang harus dipenuhi atau sanksi yang harus diterima jika terjadi pelanggaran atas peraturan yang dikeluarkan.
Tapi menurut saya pribadi dengan adanya syarat untuk tidak terlambat dan jika terlambat maka hak untuk memanfaatkan insentif tersebut gugur.
Berpotensi adanya "korban perasaan" klo ternyata perusahaan menuntut PIC yang khilaf/lalai untuk bertanggung jawab sedangkan karyawan juga tidak mau mengembalikan pph 21 yang diterima. (semoga rekan tidak sampai seperti ini dan semoga tidak ada yang sampai begini)Mungkin sebaiknya pemerintah lebih bijak cukup dengan adanya sanksi keterlambatan. Karena penerima insentif ini tujuan utamanya adalah Pegawai (WP OP) dan pada dasarnya Perusahaan hanya sebagai jembatan antara pemerintah dengan WP OP sebagai pemotong, penyetor dan pelapor PPh 21 pegawai. Tetapi peran ini yang sepertinya terlupakan oleh pemerintah.
Sekedar reminder saja rekan, sekaran DJP sedang gencar-gencar nya memeriksa insentif, sehingga pengisian realisasi mohon dipastikan kebenarannya, terutama dalam NPWP nya, jangan sampai salah mencantumkan nomor NPWP pada laporan realisasi, karena jika salah, tidak dapat melakukan pembetulan jika sudah lewat 1 bulan.
- Originaly posted by fyk:
Tapi menurut saya pribadi dengan adanya syarat untuk tidak terlambat dan jika terlambat maka hak untuk memanfaatkan insentif tersebut gugur.
Berpotensi adanya &quot;korban perasaan&quot; klo ternyata perusahaan menuntut PIC yang khilaf/lalai untuk bertanggung jawab sedangkan karyawan juga tidak mau mengembalikan pph 21 yang diterima. (semoga rekan tidak sampai seperti ini dan semoga tidak ada yang sampai begini)Betul rekan Fyk, bulan ini saya mengalami sendiri hal seperti ini
sebelum lapor sudah saya cek berulang namum tetap ada saja himan eror
salah ketik npwp karyawan 1 digit angka saja untuk masa mei dan desember 2020. dan bulan ini kpp langsung terbit stp. Dan akhirnya PPIC juga yg ditintut bertanggung jawab. Kalo kita offset lagi ke karyawan sebenarnya boleh tidak ya? - Originaly posted by whitedevil03:
Sekedar reminder saja rekan, sekaran DJP sedang gencar-gencar nya memeriksa insentif, sehingga pengisian realisasi mohon dipastikan kebenarannya, terutama dalam NPWP nya, jangan sampai salah mencantumkan nomor NPWP pada laporan realisasi, karena jika salah, tidak dapat melakukan pembetulan jika sudah lewat 1 bulan.
Iya rekan Whitedevil03 baru-baru ini saya juga sudah dapat STP
terkait insentif ternyata ada yang salah ketik 1 digit angka saja - Originaly posted by ares89:
Iya rekan Whitedevil03 baru-baru ini saya juga sudah dapat STP
terkait insentif ternyata ada yang salah ketik 1 digit angka sajalangsung STP ya…tanpa himbauan dulu…:(
Mohon bantuannya rekan”.
Sy mau melakukan pembetulan dtp pph 21.
Saya dluan lapor pph 21 pembetulan yg diaplikasi dgn memasukkan id billing pph 21 dtp. Trnyata stlh saya cek trnyata, pembetulan spt pph 21 dtp sudah tdk bisa dilakukan pembetulan. Jadi apa yg hrus saya lakukan rekan”. Terima kasih
selamat malam rekan, sy ingin meminta saran .. kemarin di 2021 saya sudah pernah melaporkan pembetulan realisasi DTP Pph 21 di November 2021. Ada satu masa pajak yang berbeda nilai bruto nya setelah pembetulan tetapi nilai terutang ppn nya tetap sama .. apakah itu tidak akan menimbulkan pertanyaan dari AR ? Mohon bantuannya