Tagged: 

  • Telat Lapor BuPot PPH 23

  • Alfi Akbar

    Member
    20 January 2023 at 4:37 pm

    Rekan ortaxs, bagaimana jika saya telat lapor pph 23 bulan november desember. Opsi saya mau buat di masa januari dan terbit tengah bulan tetapi jika vendor meminta untuk closingan bagaimana ya solusinya? Apakah closingan harus lengkap bukti potongnya?

  • Gita Gangga

    Member
    25 January 2023 at 9:15 am

    Bantu jawab rekan,

    Berdasarkan PMK 80/PMK.03/2010 PPh Pasal 23 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

    Berdasarkan pasal 7 UU KUP jika terjadi keterlambatan pelaporan SPT Masa akan dikenai sanksi adminsitrasi berupa denda sebesar Rp100.000.

    • Alfi Akbar

      Member
      25 January 2023 at 9:27 am

      Terimakasih rekan, mohon bantuan untuk pertanyaan saya yang ini. Terimakasih

      jika sebuah perusahaan membeli sparepart dengan rekening PT. A tetapi pembeli ingin Invoice dan Faktur Pajak menggunakan PT. B karena PT. A meminjam alat dari sparepart tersebut dari PT. B. Apakah tidak apa-apa?

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now