Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Telat Lapor
Selamat siang rekan2, saya mau menanyakan pendapat.. apabila ada Faktur Pajak Keluaran masa Des 2014 yang belum dilaporkan, lalu dilakukan pembetulan, akan tetapi ada faktur pajak masukan sehingga hasil dari pembetulan tersebut adalah Lebih Bayar.
Atas kasus tersebut dikenakan denda 2% tidak ya?
Terima Kasih
Selamat siang rekan2, saya mau menanyakan pendapat.. apabila ada Faktur Pajak Keluaran masa Des 2014 yang belum dilaporkan, lalu dilakukan pembetulan, akan tetapi ada faktur pajak masukan sehingga hasil dari pembetulan tersebut adalah Lebih Bayar.
Atas kasus tersebut dikenakan denda 2% tidak ya?
Terima Kasih
setahu saya, denda dan/atau sanksi, dikenakan atas pajak terutang..
dalam kasusnya rekan krn statusnya LB (tidak terutang) jadi sepertinya tidak kena denda rekan.. segera saja dilaporkan FP nya, pembetulan SPT nya. cmiiw.setahu saya, denda dan/atau sanksi, dikenakan atas pajak terutang..
dalam kasusnya rekan krn statusnya LB (tidak terutang) jadi sepertinya tidak kena denda rekan.. segera saja dilaporkan FP nya, pembetulan SPT nya. cmiiw.- Originaly posted by antandfer:
Atas kasus tersebut dikenakan denda 2% tidak ya?
sepertinya kena denda
- Originaly posted by antandfer:
Atas kasus tersebut dikenakan denda 2% tidak ya?
sepertinya kena denda
- Originaly posted by kartikadn:
setahu saya, denda dan/atau sanksi, dikenakan atas pajak terutang..
dalam kasusnya rekan krn statusnya LB (tidak terutang) jadi sepertinya tidak kena denda rekan.. segera saja dilaporkan FP nya, pembetulan SPT nya. cmiiw.terima kasih
- Originaly posted by kartikadn:
setahu saya, denda dan/atau sanksi, dikenakan atas pajak terutang..
dalam kasusnya rekan krn statusnya LB (tidak terutang) jadi sepertinya tidak kena denda rekan.. segera saja dilaporkan FP nya, pembetulan SPT nya. cmiiw.terima kasih
- Originaly posted by gra_dian:
sepertinya kena denda
ada dasar peraturannya?
- Originaly posted by gra_dian:
sepertinya kena denda
ada dasar peraturannya?
- Originaly posted by gra_dian:
sepertinya kena denda
ups sorry,,,salah persepsi
- Originaly posted by gra_dian:
sepertinya kena denda
ups sorry,,,salah persepsi
- Originaly posted by antandfer:
Selamat siang rekan2, saya mau menanyakan pendapat.. apabila ada Faktur Pajak Keluaran masa Des 2014 yang belum dilaporkan, lalu dilakukan pembetulan, akan tetapi ada faktur pajak masukan sehingga hasil dari pembetulan tersebut adalah Lebih Bayar.
Atas kasus tersebut dikenakan denda 2% tidak ya?
Terima Kasih
enggak..
- Originaly posted by antandfer:
Selamat siang rekan2, saya mau menanyakan pendapat.. apabila ada Faktur Pajak Keluaran masa Des 2014 yang belum dilaporkan, lalu dilakukan pembetulan, akan tetapi ada faktur pajak masukan sehingga hasil dari pembetulan tersebut adalah Lebih Bayar.
Atas kasus tersebut dikenakan denda 2% tidak ya?
Terima Kasih
enggak..