Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › TELAT BAYAR PPN YANG SUDAH LEWAT MASA (BLM DIPERIKSA)
TELAT BAYAR PPN YANG SUDAH LEWAT MASA (BLM DIPERIKSA)
Di bulan Desember saya sudah lapor SPT Masa PPN dengan status NIHIL. Ternyata ada 1 transaksi yang lupa belum kita buatkan faktur pajaknya dan belum melakukan penyetoran. Apakah bisa dibetulkan? Dan untuk e-billing nya, saya harus pakai Jenis Setoran no 100 (Masa) atau yang lainnya?
Terimakasih. Mohon jawabannya. Saya masih baru di bidang perpajakan
Jika masih ada nomornya maka bisa namun memungkinkan dianggap telat terbit. tetap normal jenis setorannya
Viewing 1 - 2 of 2 replies