Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM TELAT BAYAR PPN YANG SUDAH LEWAT MASA (BLM DIPERIKSA)

  • TELAT BAYAR PPN YANG SUDAH LEWAT MASA (BLM DIPERIKSA)

     harind updated 2 years ago 2 Members · 2 Posts
  • devina difanda

    Member
    2 April 2022 at 1:31 pm

    Di bulan Desember saya sudah lapor SPT Masa PPN dengan status NIHIL. Ternyata ada 1 transaksi yang lupa belum kita buatkan faktur pajaknya dan belum melakukan penyetoran. Apakah bisa dibetulkan? Dan untuk e-billing nya, saya harus pakai Jenis Setoran no 100 (Masa) atau yang lainnya?

    Terimakasih. Mohon jawabannya. Saya masih baru di bidang perpajakan

  • harind

    Member
    2 April 2022 at 5:15 pm

    Jika masih ada nomornya maka bisa namun memungkinkan dianggap telat terbit. tetap normal jenis setorannya

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now