Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › telat bayar PPN restitusi
telat bayar PPN restitusi
Mohon pencerahannya,
Perusahaan tempat saya telat dalam membayarkan hutang ke salah satu vendor, dan baru dibayarkan setelah PPN masukkannya kami ajukan restitusinya (resitusinya masih dalam proses). Apakah implikasinya? Apakah ada peraturan mengenai ini?
Regards
- Originaly posted by hendrig2002:
Perusahaan tempat saya telat dalam membayarkan hutang ke salah satu vendor, dan baru dibayarkan setelah PPN masukkannya kami ajukan restitusinya (resitusinya masih dalam proses). Apakah implikasinya? Apakah ada peraturan mengenai ini?
FP Masukan, sudah dibayar atau belum tetap sah untuk dikreditkan..
Viewing 1 - 3 of 3 replies