Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Tehnis potongan PPh 21 atas karyawan yang pindah kerja.

  • Tehnis potongan PPh 21 atas karyawan yang pindah kerja.

     Consult updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 5 Posts
  • Consult

    Member
    16 March 2011 at 1:31 pm
  • Consult

    Member
    16 March 2011 at 1:31 pm

    Hai Guys, mau tanya lagi nih.

    Untuk tehnis pemotongan PPh 21 untuk karyawan yang pindah kerja, sesuai PER 31/2009, maka dalam tehnis pemotongan pajak PPh 21 untuk karyawan tersebu tidak perlu mengakumulasikan dengan potongan PPh 21 dari 1721 A1 dari temapt kerja sebelumnya. Untuk pemotongan PPh 21 ditempat yang baru mulai lagi dari 0 dengan tarif muali dari 5% dan PTKP yang baru. Kalau kita mengacu pada PER 15/2006 disana diberikan contoh untuk kasus karyawan yang pindah kerja. Perhitungan PPh 21 – nya di akumulasikan dari 1721 A1 sebelumnya. Tetapi aturan mengenai hal tersebut dalam PER 31/2009 dihapuskan dan hanya diberikan contoh untuk karyawan yang masuk ditengah tahun berjalan (tidak dijelaskan apakah baru mulai kerja atau pindah), maka perhitungan PPh 21 (1721 A1) mulai dari 0 dengan PTKP yang baru. Apakah memang benar demikian dan tidak perlu lagi memperhatikan 1721 A dari tempat kerja yang lama? Mohon bantuan rekan2. Thanks ya.

  • kaSSkus

    Member
    16 March 2011 at 1:45 pm

    YA….

  • begawan5060

    Member
    16 March 2011 at 1:52 pm
    Originaly posted by consult:

    Apakah memang benar demikian dan tidak perlu lagi memperhatikan 1721 A dari tempat kerja yang lama?

    Sangat benar…
    Perhatikan Ps 14 ayat (4) Per-31 :
    Dalam hal pegawai tetap mempunyai kewajiban pajak subjektif terhitung sejak awal tahun kalender dan mulai bekerja setelah bulan Januari, termasuk pegawai yang sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain, banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau faktor pembagi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jumlah bulan tersisa dalam tahun kalender sejak yang bersangkutan mulai bekerja.

  • Consult

    Member
    16 March 2011 at 2:03 pm

    Thanks atas pendapatnya bro. Jadi memastikan sudah on the track.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now