Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Technical Assistance/Pendampingan/Pengawasan Konstruksi dari China

  • Technical Assistance/Pendampingan/Pengawasan Konstruksi dari China

  • Gatot Prabowo

    Member
    8 August 2021 at 9:08 am
  • Gatot Prabowo

    Member
    8 August 2021 at 9:08 am

    Teman-teman mohon bantuan pencerahannya.

    Kami ada rencana menggunakan jasa perusahaan dari China untuk melakukan technical assistance/pendampingan/pengawasan konstruksi secara on-line (2 bulan) dan off-line (4 bulan). Yang ingin kami tanyakan adalah sebagai berikut:
    1.Utk PPN,apakah perlu kami pungut? Jika dipungut,mohon info kode MAP & KJS nya.
    2.Utk PPh yang dipotong apakah PPh Final 4% atau PPh 26 20%?

    Terima kasih sebelumnya

  • taxmin

    Member
    9 August 2021 at 3:25 am

    1. PPN JLN
    2. PPh 26: 20% / Menggunakan Tax Treaty (0%)

  • Gatot Prabowo

    Member
    16 August 2021 at 10:43 am
    Originaly posted by taxmin:

    9 Aug 2021 03:25

    1. PPN JLN
    2. PPh 26: 20% / Menggunakan Tax Treaty (0%)

    Mohon maaf rekan taxmin, kami ingin bertanya :

    1. Untuk nomor 1, batas waktu penyetoran & pelaporan pajaknya kapan ya?
    2. Untuk nomor 2, Kami sudah baca tax treaty indonesia-china, tapi kami bingung, kategori kami memotong pph 26 sebesar 20% atau memotong pph sebesar 0% itu caranya bagaimana ya?

    Terima kasih sebelumnya.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now