Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Tax Treaty Premi Asuransi
Tax Treaty Premi Asuransi
Rekan-rekan,
Mohon infonya..Perusahaan pialang asuransi di Indonesia akan melakukan pembayaran premi asuransi yang diterima dari nasabah (tertanggung asuransi) kepada Asuransi di 3 negara berikut:
1. Singapore
2. Hongkong
3. NorwegiaYang mau saya tanyakan:
1. Berapa % penghasilan neto untuk hitung PPh 26 atas premi asuransi yang dibayarkan oleh pialang asuransi tsb?
2. Dari 3 negara di atas, negara mana saja yang punya treaty untuk premi asuransi?
3. Apakah pialang asuransi di Indonesia tsb bisa dianggap BUT dari Asuransi LN di 3 negara itu?Thank you..
- Originaly posted by jrh:
Rekan-rekan,
Mohon infonya..Perusahaan pialang asuransi di Indonesia akan melakukan pembayaran premi asuransi yang diterima dari nasabah (tertanggung asuransi) kepada Asuransi di 3 negara berikut:
1. Singapore
2. Hongkong
3. NorwegiaYang mau saya tanyakan:
1. Berapa % penghasilan neto untuk hitung PPh 26 atas premi asuransi yang dibayarkan oleh pialang asuransi tsb?
2. Dari 3 negara di atas, negara mana saja yang punya treaty untuk premi asuransi?
3. Apakah pialang asuransi di Indonesia tsb bisa dianggap BUT dari Asuransi LN di 3 negara itu?Bantu jawab sebagian :
1. DPPnya atas charge biaya jasanya, bila tidak dijabarkan di invoicenya atau tidak dipisah dari premi asuransinya, dulu saya kenakan semuanya. Untuk premi asuransi DPPnya dikalikan 50% dahulu.
2. Tax Treaty hanya berlaku apabila sudah memenuhi ketentuan di PER-10 PJ 2017, yaitu dengan mengirimkan asli sertifikat domisili/residensi dan mengisi DGT form (bila ada CoD maka tidak perlu lagi ada stempel resmi di halaman 1). Untuk singapura, bila ada dokumen tersebut dibebaskan tarifnya (0%) tetapi tetap dibuat bukti potong PPh 26 dengan jumlah pph terutangnya 0. Yang lainnya saya tidak tahu.
3. http://www.ortax.org/ortax/?mod=issue&page=show&id =25&list=&q=&hlm=8
Untuk referensi, setau saya untuk menjadi BUT harus ada penanaman modal dulu di Indonesia dan harus melakukan perizinan dan pendaftaran selayaknya badan hukum.