Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Tax Treaty Indonesia – Inggris
Tax Treaty Indonesia – Inggris
Mohon bantuannya rekan..
saya mempunyai permasalahan rekan, begini, teman saya hendak membeli saham PMA yang dimiliki oleh WN Inggris. Atas transaksi tersebut ada beberapa permasalahan yang ingin saya tanyakan, diantaranya :
1. Atas transaksi tsb apakah dikenakan PPh 26 atau Tax Treaty?
2. Dalam perjanjian Tax treaty antara indonesia dengan inggris, dalam article 13 mengenai Capital Gains (Keuntungan dari pemindatanganan Harta) pada pasal 1 disebutkan bahwa "Keuntungan dari pemindahtanganan harta tak gerak dapat dikenakan pajak di Negara di mana harta tersebut terletak". Apakah transaksi penjualan saham tersebut masuk kedalam kategori tersebut?
3. Mungkin ada rekan disini yang mengetahui berapa tarif tax treaty antara indonesia-inggris untuk transaksi penjualan saham tersebut? soalnya didalam perjanjian tax treaty tsb tidak disebutkan mengenai tarif nya. Apakah mengacu pada PPh 26 yang tarifnya 5% dari harga jual?
Terimakasih rekan..
- Originaly posted by teguhpradesa:
1. Atas transaksi tsb apakah dikenakan PPh 26 atau Tax Treaty?
membeli Saham objek PPH 26, tapi cek Tax Traty Indo-SIng lagi aja
Originaly posted by teguhpradesa:2. Dalam perjanjian Tax treaty antara indonesia dengan inggris, dalam article 13 mengenai Capital Gains (Keuntungan dari pemindatanganan Harta) pada pasal 1 disebutkan bahwa "Keuntungan dari pemindahtanganan harta tak gerak dapat dikenakan pajak di Negara di mana harta tersebut terletak". Apakah transaksi penjualan saham tersebut masuk kedalam kategori tersebut?
iya
Originaly posted by teguhpradesa:Apakah mengacu pada PPh 26 yang tarifnya 5% dari harga jual?
betulll