• Tax Treaty Indonesia-Amerika

  • Gunawans8716

    Member
    29 October 2015 at 1:53 pm
  • Gunawans8716

    Member
    29 October 2015 at 1:53 pm

    Dear Rekan,
    Permisi mau tanya, saya ada transaksi dengan perusahaan amerika, kita ada minta design untuk majalah gitu, tapi dilakukannya sih di amerika bukan di indonesia, bagaimana perlakuan tax treaty nya yh ? apakah tetap harus buat DGT agar tidak kena PPh 26 atau bagaimana yh, mohon bantuannya.
    Terima kasih

  • edzeki

    Member
    29 October 2015 at 2:44 pm

    Transaksi tersebut merupakan penggunaan jasa dari luar daerah pabean. Hal ini merupakan objek pajak PPh Pasal 26. Agar tidak kena potong 20%, minta kepada vendornya untuk melengkapi DGT Page 1.
    Jangan lupa untuk menyetorkan dan melaporkan PPN JLN di masa ybs.

  • Gunawans8716

    Member
    29 October 2015 at 3:35 pm
    Originaly posted by edzeki:

    Transaksi tersebut merupakan penggunaan jasa dari luar daerah pabean. Hal ini merupakan objek pajak PPh Pasal 26. Agar tidak kena potong 20%, minta kepada vendornya untuk melengkapi DGT Page 1.
    Jangan lupa untuk menyetorkan dan melaporkan PPN JLN di masa ybs.

    terima kasih infonya rekan

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now