• Tax treaty indonesia

  • sruput

    Member
    11 July 2008 at 2:28 am
  • sruput

    Member
    11 July 2008 at 2:28 am

    indonesia dikenal lamban dalam membuat Tac treaty dengan negara2 lain

    hal ini tentu sangat mempengaruhi investor2 kita yang ingin berinvestasi di luar negeri

    selama ini DJP selalu menganggap bahwa indonesia adalah negara yang membutuhkan investasi dan cenderung membuat P3B yang isinya menarik investor asing agar menginvest modal di indonesia,padahal indonesia juga memiliki investor lokal yang ingin berinvestasi di luar negeri namun mereka enggan berinvestai karena takut dikenakan double taxation….

    so, kapan visi DJP bisa tercapai jika tujuan dasar pajak saja yaitu membangun bangsa tidak tercapai???

    bukankah nama indonesia juga akan menjadi harum jika suatu saat investor lokal kita menguasai pasar dunia…

  • abinzz

    Member
    11 July 2008 at 8:54 am

    itulah om sruput…
    yang Orang Bisnis Tau Cuma Profit, Profit, Profit.. dan yang mereka tau Pajak Mengurangi Pendapatannya.. (mudah2an bener:D)
    mungkin seperti isu "Pajak atas Penanaman modal asing di bidang migas & pertambangan sebelum ber-operasi" Saya lihat di TV.. Indonesia Mencari Investor tapi "Pajak" Mengganggu Investasi (menurut Mereka)..
    Mungkin Mereka Lebih senang Menjual Bangsa Ini ke Luar Negeri..
    "Kekayaan Alam Bangsa Indonesia Bukan Cuma Milik Generasi kita tapi Milik Kita + anak cucu kita"

  • EDDYPRASETYO

    Member
    12 July 2008 at 9:47 am

    KAYAKNYA mimpi deh kalau VISI membangun bangsa lewat pajak tercapai. Mungkin 1000 tahun lagi bisa jadi kenyataan. Makanya mari sama-sam mimpi biar jadi kenyataan

  • zhw

    Member
    12 July 2008 at 5:11 pm

    menurut saya, tax tretaty digunakan ketika indonesia sudah menjalin hubungan (dalam hal ini perekonomian) dengan negara lain..
    tapi denger2 pajak deviden mau turun 10% yah,, tu berlaku juga buat deviden luar negeri
    CMIIW

  • mardi

    Member
    12 July 2008 at 6:48 pm

    Kalo kapan waktunya, mungkin semua member milis ini nggak tahu pak

  • mardi

    Member
    12 July 2008 at 6:48 pm
    Originaly posted by mardi:

    milis ini

    Maaf, forum

  • wuriant

    Member
    21 July 2008 at 4:55 pm

    selama korupsi masih menjadi budaya bangsa indonesia, mimpi2 susah untuk dicapai.
    orang2 indonesia tuch pada gak mau susah, gak mau peduli sama orang laen, makanya kalo mau maju kita mulai dari hal2 kecil aja dulu dengan membayar pajak, mudah2an bisa memberi contoh untuk generasi yang akan datang.

  • psitumorang

    Member
    19 August 2008 at 11:01 am

    Selamat pagi bapak/ibu, kakak/adek semuanya

    Kalau kita baca di Tarif PPh Psal 26 untuk P3B yang berlaku Effektif, disana tertera No. Country, Interest, Royalties, Devident – Portfolio, Substantial Holding, dan Branch Profit Tax, kalau melihat detail tersebut diatas saya masih kurang mengerti satu persatu akan hal ini khusunya Branch Profit Tax, mohon penceharan kira-kira apa yang dimaksud dengan Branch Profit Tax, apakah kalau kita mau transfer uang ke luar negri atas transaksi biasa atau memang hanya pembayaran atas profit yang didapat di dalam negri dan ditransfer ke luar negri

    Terimakasih
    Untung

  • POERBA

    Member
    19 August 2008 at 1:51 pm

    Saya coba kasih pendapat..
    Branch Profit Tax (BPT) itu merupakan tambahan pajak atas penghasilan yg di peroleh oleh suatu BUT didalam negeri. Tarif nya 20% dihitung dari laba bersih setelah pajak. Apabila BUT tersebut berasal dari negara treaty partner, maka tarifnya sesuai dengan ketentuan tax treaty yg berlaku…
    Sory kl salah karena saya juga tidak menguasai mengenai tax treaty…
    Pendapat lain mungkin…..

  • debby

    Member
    20 August 2008 at 8:16 am

    kalau Indonesia sudah membuat tax treaty dengan suatu negara berarti kalau menurut ketentuan tax treaty suatu entitas itu tidak menimbulkan terdapatnya BUT (misal baca Article 5 Tax Treaty Ind-Singapura), maka Indonesia tidak berhak memajaki dan negara asal (resident country) yang berhak memajaki. Lain hal kalau entitas itu menimbulkan adanya BUT di Indonesia, maka Indonesia berhak memajaki sesuai dngan UU Domestik Indonesia, termasuk di dalamnya dikenakan BRANCH PROFIT TAX sebesar 20% (tidak ada pengurangan tarif walaupun ada tax treaty, karena bahwasannya hukum pajak Indonesialah yang berlaku)

  • debby

    Member
    20 August 2008 at 8:26 am

    sedangkan reduce rate (pengurangan tarif pajak) diberikan atas passive income saja yakni atas penghasilan yang didapat dari bunga, deviden, royalti, dan sewa.. jadi misalnya: Pasal 26 UU PPh Indonesia memberlakukan tarif 20% untuk deviden yang diterima X Corp. tapi karena ada tax treaty maka bisa adanya pengurangan tarif menjadi 15%.
    Semoga bisa membantu…

    Salam
    Deborah

  • asma

    Member
    20 August 2008 at 8:32 am

    menyambung komentar dari rekan wuriant, kalau kita membicarakan BANGSA INDONESIA , maka KITA lah bagian dari Bangsa Indonesia Itu sendiri , so kalau kita mau bangsa ini maju dan berubah, maka perubahan itu harus kita mulai dari diri kita sendiri, sekecil apapun perubahan POSITIF itu. Tak jarang kita memberikan komentar " itulah orang Indonesia", pada saat seseorang tsb melakukan kesalahan, yang tanpa kita sadari bahwa kita pun sering melakukan KESALAHAN yang sama. That's way ..Yuk mari kita sama-sama melakukan PERUBHANA…

  • ENDANG RASYID

    Member
    20 August 2008 at 12:19 pm

    Dear Sdr. Jeffry

    Tax Planning adalah sah dalamupaya menghemat pajak secara legal dan tidak melanggar peraturan per UU Perpajakan yang berlaku.

    Regard'd

    ENDANG RASYID, R, Drs, MBA

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now