Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Tax Treaty Ind-HK
mohon bantuannya rekan2,
perusahaan sy ingin membayar imbal jasa ke perusahaan yg berdomisili di British Virgin Island, tapi pembayarannya diminta agar ke bank yg berada di Hong Kong.
apakah sy bisa menggunakan tax treaty antara ind-hk dlm kasus ini? apakah tarif yg berlaku 5%? dan bagaimana cara supaya sy bisa menggunakan tax treaty tsb?
terima kasih seblmnya- Originaly posted by gtx19:
apakah sy bisa menggunakan tax treaty antara ind-hk dlm kasus ini? apakah tarif yg berlaku 5%? dan bagaimana cara supaya sy bisa menggunakan tax treaty tsb?
gak bisa.. transaksinya dengan british virghin island, maka tax treaty yang berlaku ke negara tersebut, bukan hongkong
kalau ga salah negara tsb blm ada tax treaty dgn indo, berarti sy hrs bayar/potong 20% atas jasa tsb ya? kalau untuk transaksi jasa LN seperti ini, apakah sy perlu membayar ppn nya?
- Originaly posted by gtx19:
mohon bantuannya rekan2,
perusahaan sy ingin membayar imbal jasa ke perusahaan yg berdomisili di British Virgin Island, tapi pembayarannya diminta agar ke bank yg berada di Hong Kong.
apakah sy bisa menggunakan tax treaty antara ind-hk dlm kasus ini? apakah tarif yg berlaku 5%? dan bagaimana cara supaya sy bisa menggunakan tax treaty tsb?tidak ada treaty dengan BVI, potong aja 20%.
tidak bisa pakai DGT Hongkong - Originaly posted by gtx19:
kalau ga salah negara tsb blm ada tax treaty dgn indo, berarti sy hrs bayar/potong 20% atas jasa tsb ya? kalau untuk transaksi jasa LN seperti ini, apakah sy perlu membayar ppn nya?
iya wajib bayar PPh 20% dan PPNJLN 10% dibayar sendiri.
terima kasih rekan2 semua