• Tax Treaty INA – USA

  • Yovi

    Member
    8 August 2012 at 1:12 pm
  • Yovi

    Member
    8 August 2012 at 1:12 pm

    Dear Rekan ortax

    saya mau bertanya..
    apabila perusahaan di Indonesia menyelenggarakan suatu hiburan berupa konser musik, dan salah satu band yang tampil adalah band asal USA, apakah di kenakan tarif PPh 26 sebesar 20% atas band tersebut?

    Mohon bantuannya..

  • Yovi

    Member
    8 August 2012 at 3:06 pm

    Apabila telah lebih dari 120 hari, maka pajak berasal dari sumber penghasilan..
    jika imbalan >$2000 maka pajak berasal dari sumber penghasilan..

    pertanyaan saya, bagaimana jika band tersebut menerima imbalan > $2000 tetapi tidak lebih dari 120 hari?

    mohon bantuannya..

  • eki134

    Member
    9 August 2012 at 11:34 am

    karena imbalan >$2000 berarti hak pemajakan berada di indonesia
    tidak perlu melihat yg 120 hari lagi

    cmiiw

  • Yovi

    Member
    9 August 2012 at 10:41 pm

    terima kasih rekan atas pencerahannya..

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now