Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tax Treaty INA – USA
Tax Treaty INA – USA
Dear Rekan ortax
saya mau bertanya..
apabila perusahaan di Indonesia menyelenggarakan suatu hiburan berupa konser musik, dan salah satu band yang tampil adalah band asal USA, apakah di kenakan tarif PPh 26 sebesar 20% atas band tersebut?Mohon bantuannya..
Apabila telah lebih dari 120 hari, maka pajak berasal dari sumber penghasilan..
jika imbalan >$2000 maka pajak berasal dari sumber penghasilan..pertanyaan saya, bagaimana jika band tersebut menerima imbalan > $2000 tetapi tidak lebih dari 120 hari?
mohon bantuannya..
karena imbalan >$2000 berarti hak pemajakan berada di indonesia
tidak perlu melihat yg 120 hari lagicmiiw
terima kasih rekan atas pencerahannya..