• Tax Treaty

     wendry updated 14 years, 3 months ago 4 Members · 10 Posts
  • ronaldrahardjo

    Member
    23 December 2009 at 3:18 pm

    mohon bantuan rekan2 ortax, saya mau tanya kalau komisi untuk seseorang yg bertempat tingggal di denmark apakah bisa dikenakan witholding tax?

  • ronaldrahardjo

    Member
    23 December 2009 at 3:18 pm
  • wendry

    Member
    23 December 2009 at 4:27 pm

    Dapat dipotong pph 26 atau anda dapat melihat tax treaty indonesi -denmark

  • ronaldrahardjo

    Member
    23 December 2009 at 6:27 pm

    klo saya tidak salah dapat dipotong pph 26 klo mereka memiliki BUT di Indonesia tetapi klo mereka tidak memiliki BUT di Indonesia bukannya mereka tidak dapat dipotong PPh 26?

  • Mardiansyah

    Member
    23 December 2009 at 10:05 pm

    1. Apabila WN Denmark tersebut menerima penghasilan dari Indonesia melalui BUT di Indonesia ( sesuai dengan Tax Treaty Indonesia-Denmark, time test BUT adalah > 3 bulan dalam jangka waktu 12 bulan ), maka atas penghasilan BUT tersebut akan dikenakan ketentuan perpajakan domestik karena statusnya dipersamakan dengan WP Badan seperti PPh 23,PPh 21, PPh 22, Pph Badan dan BPT.

    2. Apabila WN Denmark tersebut mendapat penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja ( sesuai pasal 15 Tax Treaty Indonesia-Denmark), ada 3 syarat kumultaif yang harus dipenuhi :
    (a) penerima berada di Negara lainnya untuk masa atau masa-masa yang tidak melebihi jumlah 183 hari dalam masa 12 bulan, dan
    (b) balas jasa itu dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan penduduk Negara lain tersebut, dan
    (c) balas jasa itu tidak menjadi beban usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh si pemberi kerja di Negara lainnya.
    Kalo tidak terpenuhi salah satunya, Indonesia berhak memajaki ( PPh 21 yang dipotong BUT yang memberi penghasilan )

    Karena seseorang tersebut berada di Denmark, berarti Indonesia tidak berhak memajaki penghasilan dia.

    3. Apabila WN Denmark tersebut mendapatkan komisi dari pekerjaan bebas ( maksudnya tidak mengatasnamakan badan siapapun ) sesuai dengan Pasal 14 Tax Treaty Indonesia-Denmark harus melihat timetest keberadaan dia di Indonesia. Kalo > 91 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka Indonesia berhak memajaki dalam bentuk PPh 26. Tapi kalo dia lebih dari 183 hari dipotong PPh 21.

    Karena dia berada di Denmark ( asumsinya tidak datang ke Indonesia ), berarti Indoensia tdak berhak memajaki.

    Mohon koreksinya!

  • lisa19

    Member
    24 December 2009 at 9:07 am

    Saya setuju dgn rekan mardiansyah..
    Klo WN Denmark hadir melebihi timetest (>91 hari),maka dikenakan pjk PPh psl 26..Tp klo hadir >183 hari d Indonesia,maka dkenakan PPh psl 21,krn dianggap da BUT..
    Tp klo kasusny WNI yg da d Denmark,maka penghasilan komisiny dimasukkan d WWI (World Wide Income),jd dgabung dgn penghasilan dalam negeri..
    Mohon dkoreksi,klo da salah..

    Salam

  • Mardiansyah

    Member
    24 December 2009 at 10:47 am
    Originaly posted by lisa19:

    Tp klo hadir >183 hari d Indonesia,maka dkenakan PPh psl 21,krn dianggap da BUT..

    Bukan dianggap BUT rekan lisa19, tapi dianggap sebagai WP Dalam Negeri karena time test > 183 hari adalah untuk menentukan dia WP DN atau WP LN.
    Dipotong PPh 21 dengan alasan karena dia adalah WP DN dan karena dia adalah Wajib Pajak Orang Pribadi ( WP OP ).

    Regards

  • wendry

    Member
    24 December 2009 at 11:12 am

    Apakah indonesia berhak apabila jasa yang diberikan WN Denmark tsb tidak datang keindonesia.

  • Mardiansyah

    Member
    24 December 2009 at 11:19 am

    Mengacu kepada Tax Treaty Indonesia-Denmark, Indonesia tidak berhak untuk memajaki karena keberadaan WN Denmark tersebut tidak datang ke Indonesia ( tidak memenuhi syarat time test > 91 hari ).
    Untuk active income, ketentuannya memang menggunakan time test, kecuali untuk pasive income seperti bungan, dividen dan royalti menggunakan fasilitas reduce rate.

  • wendry

    Member
    24 December 2009 at 11:24 am

    komisi yang diberikan menurut sdr ronald komisi atas apa yah

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now