• tax refund

  • fitripdg

    Member
    19 January 2010 at 4:07 pm

    dear pajak…

    tax refund dalam artian pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) kepada turis asing untuk mendongkrak belanja mereka di Indonesia….

    bisa ya?

    ada dasar hukumnya?

    tanx..

  • fitripdg

    Member
    19 January 2010 at 4:07 pm
  • ewox

    Member
    19 January 2010 at 4:11 pm
    Originaly posted by fitripdg:

    pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) kepada turis asing untuk mendongkrak belanja mereka di Indonesia….
    bisa ya?

    bisa, tunggu 1 april 2010

    Originaly posted by fitripdg:

    ada dasar hukumnya?

    UU no.42 tahun 2009 Pasal 16 E

  • arman70

    Member
    19 January 2010 at 4:29 pm

    Sependapat, cuma mekanismenya apa ya sesederhana yang dibayangkan yaa… soalnya menyangkut pengeluaran keuangan yang sudah terlanjur masuk ke kas negara dan pengalaman yang sudah2 itu cukup rumit dan tetep butuh waktu beberapa hari…..

  • lisa19

    Member
    19 January 2010 at 11:52 pm

    Bener rekan Arman70,proses pengembalian PPN kpd turis asing pst akan rumit da akan makan waktu lama,,tapi ya ditunggu saja proses pelaksanaanny pd tgl 1 April 2010, apakah itu akan sesuai dgn harapan pemerintah atau tidak..

  • fitripdg

    Member
    22 January 2010 at 12:45 pm

    Trima kasih rekan semuanya…

    pastinya pemerintah harus kerja keras untuk itu…

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now