Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › tax refund
dear pajak…
tax refund dalam artian pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) kepada turis asing untuk mendongkrak belanja mereka di Indonesia….
bisa ya?
ada dasar hukumnya?
tanx..
- Originaly posted by fitripdg:
pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) kepada turis asing untuk mendongkrak belanja mereka di Indonesia….
bisa ya?bisa, tunggu 1 april 2010
Originaly posted by fitripdg:ada dasar hukumnya?
UU no.42 tahun 2009 Pasal 16 E
Sependapat, cuma mekanismenya apa ya sesederhana yang dibayangkan yaa… soalnya menyangkut pengeluaran keuangan yang sudah terlanjur masuk ke kas negara dan pengalaman yang sudah2 itu cukup rumit dan tetep butuh waktu beberapa hari…..
Bener rekan Arman70,proses pengembalian PPN kpd turis asing pst akan rumit da akan makan waktu lama,,tapi ya ditunggu saja proses pelaksanaanny pd tgl 1 April 2010, apakah itu akan sesuai dgn harapan pemerintah atau tidak..
Trima kasih rekan semuanya…
pastinya pemerintah harus kerja keras untuk itu…