Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › tax ratio
mohon penjelasan ttg tax ratio. apakah ada patokan tax ratio untuk tiap KLU sehinga wp pada klu ybs yg dibawah tax ratio yg di tetapkan dianggap potensi pajaknya masih kurang. misalnya tax ratio utk perdag. eceran adalah 3% shg wp dag. eceran yg di bawah ratio tsb masih ada potensi pajak yg blm tergali.
bukan tax ratio kali, tapi benchmarking. Kata seorang AR, DJP membuat benchmarking u/ setiap sektor usaha rasio antara PPh terutang dgn omzet. Sehingga bila rasionya kurang dari yg ditetapkan dianggap masih ada potensi yg dapat digali.
Tentu ini tdk berlaku mutlak, sepanjang WP dpt menjelaskan dan membuktikannya tak ada masalah.
CMIIW…saya sependapat dengan Sdr onorus, bahwa yang dimaksudkan adalah benchmarking. Rasio tersebut hanya sebagai panduan nilai rata-rata (umumnya dengan parameter) jumlah pajak dibandingkan omzet untuk jenis usaha tertentu. Kalau nilai nya di bawah rata2, ada indikasi potensi pajaknya dapat diklarifikasi mengapa bisa di bawah rata2
Salah satu pedoman benchmark sebagai pembanding prosentase laba netto per sektor usaha dapat dilihat di Kep Dirjen Pajak Nomor KEP 536/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000. Namun itu hanya digunakan bila WP tidak menyelenggarakan pembukuan.
Trims atas infonya
- Originaly posted by Fredy0819:
Trims atas infonya
lama amat hehe