Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Tax Planning untuk SPT Badan

  • Tax Planning untuk SPT Badan

     FSormin updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 8 Posts
  • FSormin

    Member
    8 March 2011 at 4:03 pm

    Rekan-rekan Ortax: Mohon pendapatnya dong tentang kasus dibawah ini:
    1. Jika perusahaan A thn 2009 mempunyai Laba Fiskal dan secara perhitungan SPT PPh Badang yang berlaku, memiliki angsuran PPH Psl 25 setiap bulan di tahun 2010, misalkan Rp . 4 juta per tahun dan dimulai sejak Maret 2010, karena PPh Psl 25 masa Jan dan Februari 2010 mengikuti PPh Psl 25 masa sebelummya Rp. 4 juta/perbulan.

    2. Perusahaan A thn dari Jan s/d Desember thn 2010, tidak mempunyai Penghasilan sama sekali, karena situasi kondisi perusahan sangat tidak bagus dan berencana ditutup saja.

    3. Jika selama Tahun 2010 memikii biaya berupa biaya adm Bank Rp. 4.5 juta dan biaya transportasi Rp. 300 ribu dan selama Thn 2010 memiliki total PPh Psl 25 (misalkan Rp. 48 juta. Maka perusahaan dalam Laporan Keuangan Rugi Laba akan mengalami kerugian sebesar Biaya tersebut diatas Rp. 4.800.000.-

    4. Akibat kerugian tsbt diatas, maka Terjadi kelebihan Bayar pajak dari Angsuran PPh Psl 25 selama thn 2010 sebesar RP. Rp. 48 juta.

    Pertanyaannya:
    – Bagaimana tingkat resiko perpajakan jika terjadi kelebihan Pajak dari PPh Psl 25 diatas.
    – Jika pilihan atas kelebihan dalam SPT " DiPERHITUNGKAN DENGAN UTANG PAJAK" misalkan PBK ke Pajak Deviden, jika pemilik mengambil keuntungan.
    – Dari SPT PPh Badan 2010, maka tentunya PPh Psl 25 tahun berikutnya (thn 2011) tidak ada pembayaran lagi/Nihil.
    – Dalam perpajakan jika ingin menghindari Pemeriksaan maka salah satu caranya adalah menghindari SPT PPh Badan yang lebih bayar, bagaimana mensiasati/Tax Planning untuk SPT Badan Tahun2010 tersebut agar terhindar dari pemeriksaan, mengingat perusahaan memang sudah tutup dan tidak ada operasional lagi dan tidak memiliki karyawan sejak Januari 2010. Biaya transportasi ada karena minta tolong sama orang lain jika hendak berurusan seperti ke Bank dan lainnya sehingga membutuhkan biaya ongkos/transportasi.
    – Bagaimana membuat SPT Tahunan Badan thn 2010 jika hendak menghindari pemeriksaan dengan kondisi diatas.

    Pendapat, saran dan jawaban sangat saya ucapkan terimakasih dari teman-teman walaupun itu hanya sekedar diskusi, memberikan pandangan dan lainnya.

    Terimakasih.

  • FSormin

    Member
    8 March 2011 at 4:03 pm
  • Hanif

    Member
    8 March 2011 at 4:09 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    Pendapat, saran dan jawaban sangat saya ucapkan terimakasih dari teman-teman walaupun itu hanya sekedar diskusi, memberikan pandangan dan lainnya.

    mengapa harus dihindari?
    Kalau mau tutup atau bubar dan NPWP mo dihapuskan juga bakal diperiksa

    Salam

  • ewox

    Member
    8 March 2011 at 4:09 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    – Bagaimana tingkat resiko perpajakan jika terjadi kelebihan Pajak dari PPh Psl 25 diatas.

    diperiksa, ini dasar hukumnya

    (3) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dapat dilakukan
    dalam hal Wajib Pajak.
    a. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, termasuk yang telah
    diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak;
    b. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi;
    c. tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu
    yang telah ditetapkan dalam Surat Teguran;
    d. melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan
    meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;atau
    e. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis
    risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang
    tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Originaly posted by Fsormin:

    – Jika pilihan atas kelebihan dalam SPT " DiPERHITUNGKAN DENGAN UTANG PAJAK" misalkan PBK ke Pajak Deviden, jika pemilik mengambil keuntungan.

    menurut saya tidak bisa, PBK hanya untuk ini

    Pasal 3

    Pemindahbukuan meliputi :

    (1) Pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau telah dilakukan pembayaran
    pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak
    atau surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak.

    (2) Pemindahbukuan karena adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat kelambatan
    pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).

    (3) Pemindahbukuan karena diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) yang semula
    diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP).

    (4) Pemindahbukuan karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut Wajib Pajak
    sendiri maupun Wajib Pajak lain.

    (5) Pemindahbukuan karena adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari Surat Setoran Pajak.

    (6) Pemindahbukuan karena adanya pelimpahan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor atas
    dasar inden sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/ 1990 tentang
    Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
    untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.

  • Hanif

    Member
    8 March 2011 at 4:10 pm

    bisa di Pbk kok, tapi nanti setelah diperiksa dan terbit SKPLB
    ini dasarnya :
    (1) Pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau telah dilakukan pembayaran
    pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak
    atau surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak.

    Salam

  • FSormin

    Member
    8 March 2011 at 5:04 pm

    Thanks Bung Hanif dan Bung Ewox atas pandangannya…..
    berarti tidak bisa dihindari pemeriksaan nantinya… Perusahaan PT. A karena tidak ada pegawai lagi yang bekerja jadi pemilik menghindari kesulitan nantinya mencari-cari dokumen/data jika ada pemeriksaan, berangkali ada cara lain…
    Jadi memang PPh Psl 25 tsbt sudah tepat dong ya di tahun 2010, dan di tahun 2011 jadi nihil setelah kelebihan tsbt diatas…

  • Hanif

    Member
    8 March 2011 at 5:22 pm

    kalau usahanya menag tidak lagi jalan, coba ajukan sebagai WP Non Efektif

    ketentuannya, coba klik disini :
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=13928&hlm=2

    Salam

    ortax

  • FSormin

    Member
    11 March 2011 at 8:17 am

    Berdasarkan peraturan terbaru…bukannya Pengajuan Non-aktifkan dapat diajukan setelah benar-benar 2 tahun Non operasional bung Hanif??

    Andaikan Perusahaan secara SIUP dan Akte Pendirian telah dibubarkan melalui Notaris/Resmi, lalu setelah itu diberitahu ke Kantor pajak bahwa sudah tutup perusahaan dan memberikan bukti penutupan dari Notaris, NPWP, SKT, SPKP dan surat pendukung lainnya gimana Bung Hanif????

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now