Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Tax Planning PPH 21 untuk pegawai tetap dan tidak tetap

  • Tax Planning PPH 21 untuk pegawai tetap dan tidak tetap

     westau35 updated 4 years, 10 months ago 3 Members · 5 Posts
  • ardanap

    Member
    16 February 2020 at 6:52 am

    Tax planning mana yang lebih efektif untuk pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang dibayarkan bulanan?

  • ardanap

    Member
    16 February 2020 at 6:52 am
  • westau35

    Member
    17 February 2020 at 2:05 am
    Originaly posted by ardanap:

    Tax planning mana yang lebih efektif untuk pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang dibayarkan bulanan?

    kalau ingin efektif dipandang dari perusahaan maka suruh saja pegawai tetap atau tidak tetap tersebut membayar pajak penghasilannya sendiri, sehingga tidak menjadi beban biaya perusahaan (tapi resikonya pegawai menjadi kurang loyal terhadap perusahaan/ turnover tinggi, biasanya seperti itu)

  • Afreezal

    Member
    17 February 2020 at 3:13 am
    Originaly posted by ardanap:

    Tax planning mana yang lebih efektif untuk pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang dibayarkan bulanan?

    Yang bisa menjawab itu ya perusahaan rekan sendiri rekan. Tiap perusahaan memiliki kondisi sendiri dan kebutuhan sendiri.

    Klo butuh biaya ya pake Gross-up atau Neto, klo kebanyakan biaya dan Karyawannya cukup sejahtera dan paham pajak ya pake metode Gross.

    Kebanyakan perusahaan lebih memakai Neto karena gk ribet.

  • westau35

    Member
    17 February 2020 at 6:49 am
    Originaly posted by Afreezal:

    Kebanyakan perusahaan lebih memakai Neto karena gk ribet.

    betul itu

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now