Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › tax planning
Buat rekan2x semuanya.. Aku mau tanya..
Perlu ga sih kita dengan sengaja membuat suatu kesalahan (tapi bukan kesalahan yg material) dalam penyusunan laporan keuangan kita. Atau juga penerapan peraturan perpajakan yg sedikit tidak benar dalam suatu transaksi… Kl memang perlu, apakah ini juga termasuk apa yg dinamakan tax planning??
Thx b4….dari segi bahasa tax planning : perencanaan Pajak,,
cuma masuk ke tax abuse / tas avoidance / penyelundupan / penggelapan / sejenisnya.. yah menurut saya relatif pak, terkadang kita jujur tapi yah susah sendiri, jadi orang jujur diantara pungli seperti menjadi gila dan tersesat ditengah orang2 gila..*kalo jasa konstruski biasanya sih agak belok aja laporan keuanganya Pak Poerba:D (smoga rekan2x setuju) untuk menyikapi pungli kita kan harus membiayakannya juga agar tidak 2x rugi… terpaksa kita menyiapkan invoice2x buatan.. (mungkin maxud bapak seperti ini yah pak??)
tax planning intern aja itu pak.. bahaya kalo 1 perusahaan tau tar ada yg nyanyi diluar repot 1 perusahaan.. (maap kalo bahasa berbelit *cuma meniru polisi yang suka berbelit2x) haha..