Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › tax planning??
rekan" Ortax..saya masih pemula dlm hal tax planning..ada yg punya cth" artikel atau cth soal tentang tax planning ga? soal nya saya masih blum jelas tentang bagaimana tax planning ini bisa meminimumkan pajak yg dibayar..
mohon bantuan rekan" smua nya, thx sblm nya:)
Dear Friend Praline
Sepintas masalah Tax Planning sbb:
1. Definisi:
Tax Planning adalah Rangkaian Strategi untuk mengatur Akuntansi dan Keuangan Perusahaan dalam usaha meminimalkan Kewajian Perpajakan dengan Cara-Cara yang tidak melanggar Peraturan Perpajakan (In Legal Way), dalam artian Tax Planing secara luas adalah meliputi seluruh Fungsi Manajemen Perpajakan.
2. Tujuan Tax Planning:
Meminimaise Kewajiban Perpajakan secara Legal (In Legal Way) berkenaan dengan adanya hambatan di dalam melaksanakan Kewajiban Perpajakan sebagai bagian dari Kewajiban Kenegaraan antara lain:
2.1. Tingkat Kerumitan Peraturan Perpajakan;
2.2. Besarnya Pajak Terutang;
2.3. Biaya Untuk Melakukan Negosiasi Dengan Akuntan, Konsultan, Aparat dll
2.4. Risiko Dideteksi Otoritas Pajak.
2.5. Berat dan Ringannya Sanksi Perpajakan;
2.6. Moral Hazard Masyarakat .3. Hal-hal yang bperlu diperhatikan dalam melaksanakan Tax Planning adalah:
3.1. Tax Compliance;
3.2. Tax Ligitation;
3.3. Tax Research (cfm ORTax)4. Strategi dalam melakukan Tax Planning:
4.1. Tax Saving;
4.2. Tax Avoidance;
4.3. Menghindari Tax Evasion;
4.4. Menunda Pembayaran Pajak In legal Way;
4.5. Mengoptimalkan Kredit Pajak yang legal.
4.6. Menghindari Pemeriksaan Pajak DFengan Mengusahakan Secara Legal Tidak Lebih Bayar / Pemeriksaan akan menghabiskan Biaya Pelayanan dan Tenaga Staf yang melelahkan praktis menguras Biaya dan Tenaga.
4.7. Mempelajari dan Mengusahakan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor Berdasarkan Peraturan Per UU Perpajakajn Yang berlaku (Fasilkitas Kawasan Berikat dll)Demikian sekedar informasi
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
pak ritzky.. bisa diemail ke saya ga artikel atau apalah itu yg berhubungan dengan tax planning.. bahan buat saya belajar.. hehehehe..
emailnya frederich@financier.com
Thx b4…Dear Friend Poerba
Maaf aku tidak punya Artikel, aku faham karena "Autodidak" sebagai Pengusaha yang banyak termakan garam, mudah-mudahan Ortax menyajikan masalah Tax Planning dalam Forum Artikel / Issues.
Jika ada kukirim
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
pak ritzky..makasihh info nya..klo boleh tau tax planning nih bisa diterapkan pada biaya apa saja?
Dear Friend Praline
Usahakan Biaya Komersial menjadi Biaya Fiskal secara In Legal Way,
Sumbangan kemarin Bulan Agustus 2008 Perusahaanku mengeluarkan Banyak Sumbangan yang pasti secara Fiskal Bukan Biaya padahal jika tidak nyumbang berisiko dan hal tsb. sebenarnya merupakan bagian dari CSR (Corporate Social Responsibility) yang berdasarkan UU No. 40 Th. 2007 Tentang Perseroan Terbatas Biaya tersebut harus di Anggarkan.
Coba bagaimana mengubah secara Legal Sumbangan menjadi Biaya Fiskal itu namanya Tax Planning, kutak katik mandiri sesuai ajaran Guru Kung Fu agar tidak semua jurus diberikan.
Perbedaan Pandangan Komersial dengan Fiskal atas Sumbangan dikenal dengan:
>> Perbedaan Permanen / Permanent Different >>> sampai kiamatpun tidak akan bertemu ibarat Rel Kereta.
berbeda dengan:
>> Perbedaan waktu (Time Different) sekali waktu akan ketemu jika terlampaui masanya.Demikian sekilas info.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Thx pak Ritzky..
Klo blh tau ini apa bisa diterapkan ke WP Pribadi..
Klo blh, minta emailnya bpk, spy sy bs tanya2 yg lbh detail lg..
Thx
Jimmy – jimmy.mario@gmail.com
pak ritzky..tax planning kan bisa diterapkan dalam penentuan metode persediaan (FIFO,AVERAGE) dan penyusutan (garis lurus,saldo menurun).
yang mau saya tanyakan, metode" tsb bisa digunakan perusahaan dalam kondisi yang bagaimana?
dan apakah selama 1 periode perusahaan boleh mengganti metode yang digunakan? bagaimana pengaruh nya dengan perhitungan pajak oleh pihak fiskus, apakah memakai metode yg lama atau yg baru?
- Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
Coba bagaimana mengubah secara Legal Sumbangan menjadi Biaya Fiskal itu namanya Tax Planning, kutak katik mandiri sesuai ajaran Guru Kung Fu agar tidak semua jurus diberikan.
pak ritzky..bagaimana cara mengubah sumbangan menjadi biaya legal? karena yangsaya tahu selama ini sumbangan tidak dianggap sebagai biaya..
thx..
Karena tax-planning mrpk suatu strategi dan seni yang memperhatikan kerumitan aturan perpajakan, berarti pula akan ditemukan banyak sekali item-itemnya…
rekan" ortax..makasih atas info nya, berguna bgt buat saya^^..tp saya masih bingung mengenai pemilihan metode penyusutan dalam melakukan penghematan pajak..
dalam perpajakan, metode penyusutan yang diperbolehkan untuk aktiva tetap yaitu garis lurus dan saldo menurun..
jika garis lurus, maka perhitungan nya pajak nya tetap setiap thn, tp jika dengan saldo menurun pajak yang dibayar pada th†awal memang besar sehingga perusahaan bisa memaksimalkan biaya nya dan laba menjadi kecil pajak nya kecil..Akan tetapi pada th†berikut nya pajak ini akan semakin kecil. Jika begitu, bukan kah pada th†berikutnya biaya penyusutan akan menjadi kecil? Sehingga akan menaikkan laba dan pajak nya pun bertambah?? Bagaimana cara melakukan penghematan pajak nya?
Menurut rekan†ortax dalam memilih metode penyusutan aktiva tetap, metode mana yang dapat digunakan untuk menghemat pajak? Kalau bisa disertakan hitungan nya jg boleh:D
wah kalo setau saya LIFO ga boleh dech
Kalo menurut saya pake Saldo menurun aja….kan lebih cepat jadi biaya…..
RITZKY FIRDAUS
Coba bagaimana mengubah secara Legal Sumbangan menjadi Biaya Fiskal itu namanya Tax Planning, kutak katik mandiri sesuai ajaran Guru Kung Fu agar tidak semua jurus diberikan.Bagi2 dikit jurusnya boleh kan….?hehehe