Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › tax planning
mohon bantuannya, tax planning pph badan bisa dilakukan pada jenis usaha apa saja?
- Originaly posted by Mia1590:
mohon bantuannya, tax planning pph badan bisa dilakukan pada jenis usaha apa saja?
semua
Salam
kalo perusahaan jasa kontruksi, kira-kira tax planning yang dapat dilakukan apa?
- Originaly posted by Mia1590:
kalo perusahaan jasa kontruksi, kira-kira tax planning yang dapat dilakukan apa?
menurut saya salah satunya beban pph 21 sebaiknya jgn ditunjang (di gross up), krn kl pph21 tersebut ditunjang akan menjadikan beban pph 21 tersebut lbh besar ketimbang pph21 tersebut ditanggung perusahaan atau karyawan
mohon koreksi…
mungkin ada rekan lain yg ingin menambahkan? - Originaly posted by hangsengnikkei:
menurut saya salah satunya beban pph 21 sebaiknya jgn ditunjang (di gross up), krn kl pph21 tersebut ditunjang akan menjadikan beban pph 21 tersebut lbh besar ketimbang pph21 tersebut ditanggung perusahaan atau karyawan
mohon koreksi…Kalo menurut saya untuk keputusan PPh 21 ditunjang atau tidak, lebih baik dilihat dulu lapisan penghasilan karyawannya..kalo ternyata di jaskon tersebut level penghasilan yang terbanyak adalah dibawah PTKP ga akan pengaruh banyak dengan keputusan ditunjang atau tidak. kemudian kalo saya sebagai pegawai yg termasuk tenaga ahli di perusahaan tersebut, namun untuk gaji saya masih dipotong PPh 21 juga, lebih baik saya cari perusahaan yang mw menunjang PPh 21 saya.hehehe..
Mungkin tax planning yg paling sederhana itu dari tax compliance/administration dulu kali ya..dengan kita ga salah setor, ga salah lapor, ga salah potong, ga salah pungut, dll aja itu udah bisa ngebantu ngurangin beban pajak yg seharusnya tidak dibayar kalo tax administrationnya ga berjalan benar.
mohon koreksinya juga.. apakah ada tax planning selain untuk pph 21? misalnya dengan pemilihan metode penyusutan atau persediaan?
mohon pencerahannya.