Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Tax Planning
Teman, saya mau tanya, kalau ada soal seperti ini, bagaimana jawaban anda ?
Bagaimana cara mensiasati/ melakukan tax planning yang baik untuk :PPh 21 : seorang yang mempunyai pekerjaan bebas padahal dia merupakan karyawan dari perusahaan yang berarti memiliki penghasilan dari suatu pemberi kerja (jelaskan & berikan contoh)
PPh 23 : Perusahaan jasa konstruksi yang memberikan jasa kepada customernya.
PPh 22 : Penyalur bahan bakar minyak yang menjual kepada id user/ industri dalam rangka kegiatan operasionalnya.Terimakasih
untuk yang 21 tidak menjadi masalah temen dia otomatis jadi 1 pemberi kerja kecuali dia mendapatkan 2 pekerjaan. untuk yang 23 dan 22 bisa lebih jelas kepada permasalahanya teman.