Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › tax planning
menurut rekan-rekan Ortax tax planning sebenarnya diperbolehkan atau tidak?
karena sampe saat ini masih sering terjadi pro kontra. Untuk kelompok yang kontra berpendapat bahwa tax planning merugikan negara dan dilain pihak kelompok yang pro berpendapat bahwa tax planning dapat membantu perusahaan dalam mengatur cash flow perusahaan
bagaimana pendapat kalian????Selama tax planning yang dilakukan tidak bertentangan dengan UU / peraturan perpajakan yang berlaku, menurut saya sih sah2 saja. Tidak ada hukum yang dilanggar. Kalau dengan tax planning bisa menghambat penerimaan, maka negara harus mampu membuat aturan yang mengatasi hal tersebut
terima kasih mas Pras atas pendapatnya
bagaimana dengan pendapat dari rekan-rekan lainnya?Tax Planning pada prinsipnya merupakan proses merekayasa transaksi agar beban pajak menjadi minimal sepanjang dilakukan dalam koridor peraturan perpajakan. Berbeda dengan Tax evasion (penyelundupan pajak) yang merupakan upaya mengurangi beban pajak melalui cara yang ilegal.
Pendapat lain mengatakan bahwa Tax Planning sebagai suatu proses mendeteksi cacat teoritis dalam ketentuan peraturan perpajakan untuk kemudian diolah sedemikian rupa sehingga ditemukan suatu cara penghindaran yang dapat menghemat pajak akibat cacat teoritis tersebut.
Tax Planning mungkin dapat dipersamakan dengan Tax Avoidance, meskipun istilah avoidance mungkin lebih kasar daripada planning. James Kessler memberikan pengertian Tax Avoidance sebagai usaha yang dilakukan WP untuk meminimalkan pajak dengan cara yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dari pembuat Undang-Undang.Di beberapa negara tax avoidance ini dibagi menjadi acceptable tax avoidance dan unacceptable tax avoidance. Apabila tujuan utamanya semata-mata bukan untuk Menghindari, maka itu disebut acceptable tax avoidance (Tax Planning), sebaliknya jika tujuannya untuk menhindari maka itu disebut sebagai unacceptable tax avoidance atau agaressive tax avoidance yang dilarang oleh otoritas pajak.
Jadi menurut saya Tax Planning merupakan tax avoidance yang tujuan utamanya semata-mata bukan untuk menghindari dan ini jelas tidak bertentangan dan diperkenankan oleh otoritas pajak.Untuk belajar tentang Tax Planning dan Perpajakan Internasional saya mereferensikan untuk berlangganan majalah InsideTax.
terima kasih atas pencerahannya mas Nurdin
sebenernya klo tax planning dibagi 2:
1. aggresive tax planning
2. defensive tax planning
sedang tax avoidance dibagi 2 juga:
1. acceptable tax avoidance
2. unacceptable tax avoidance
Untuk aggresive tax planning maupun unacceptable tax avoidance tergolong illegal action karena bertujuan bukan pada tujuan bisnis yang baik. Di luar negeri di counter dengan GAAR dan SAAR (General Antitax Avoidance Rules dan Specific Antitax Avoidance Rules) sehingga bagi pelakunya akan terjerat hukum oleh piranti ini. Namun di Indonesia belum diatur secara lengkap.
Sedangkan defensive tax planning maupun acceptable tax avoidance adalah suatu tindakan yang sah-sah saja, misalnya dengan mendirikan perusahaan di daerah tertentu yang diberikan fasilitas tertentu oleh pemerintah.karena di Indonesia undang-undang pajak tidak mengatur dengan jelas masalah yang berkaitan dengan tax planning, apakah dalam uu pajak indonesia diberikan defiisi yang jelas apa itu agresive dan defensi tax planning, coba aja lihat masalah thin capitalization kok masih blum ada penjelasan lebih lanjut mengenai komposisi modal : utang
tax planning adalah pemanfaatan celah-2 yg belum diatur oleh peraturan pajak
jadi sah-2 saja…….Menurut aku sich yang namanya tax planning tuch wajar-wajar aja selama tidak merugikan keuangan negara. Namanya aja orang berencana, masak dilarang.
bener pak wahyudi, setuju nih.
yang dilarang kalo bikin faktur pajak fiktif
trus penggelapan pajak dsb
dan korupsiRekan2x,
Negara aja punya RAPBN, masak perusahaan tidak punya perencanaan pajak, masa sih dilarang sebenarnya kan tax planning dapat menentukan dan mendorong investasi juga tdk melanggar aturan sah-sah saja.
Kalo Perusahaan Maw Maju sih sebaiknya gitu rekan denwij33,,
Tax Plan itu menurut saya fungsinya buat melindungi Penghasilan Perusahaan atau WP itu sendiri, memang berat rasanya harus mebayar Pajak tapi dengan Tax Plan saya rasa kita bisa mengurangi beban pajaknya..
asal Jgn sampe masuk kategori Tax Abuse aja..
Tax Plan based on Tax Rule (UU Pajak Indonesia)..
ini juga salah satu tugas kita sebagai tax staff loh..
kalau mungkin saran2x kita tidak atau belum terpakai di perusahaan jangan nyerah.. kasih SARAN terus aja.. huahahaha!!!…sebaiknya tax planning di lihat dari 2 sisi…
sisi yang pertama berarti undang2 perpajakan kita belum sempurna dan perlu diperbaiki karena masih banyak celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan tax avoidance…
sisi yang kedua bukankah dunia usaha adalah dunia yang sempurna tanpa pajak…
dengan adanya tax planning diharapakan dunia usaha akan lebih maju karena beban pajak yang dibayar menjadi lebih kecil…lagipula tax planning bukanlah suatu hal yang ilegal koqPelaku skema pajak yang abusive di Amerika Serikat bisa dipenjara. Tapi regulasi di Indonesia belum mengatur hal tersebut, tapi bila dalam pemeriksaan diketahui atau disinyalir adanya rekayasa transaksi keuangan, pemeriksaan dapat dilakukan selama paling lama dua tahun. definisi rekayasa transaksi keuangan juga belum jelas maknanya apakah yang sudah pasti fraud, atau apa tax planning dalam hal transaksi keuangan juga bisa termasuk rekayasa tyransaksi keuangan???