Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › tax paln untuk PPh Pribadi ada atau tidak?
tax paln untuk PPh Pribadi ada atau tidak?
sya mau tanya tentan tax plan PPh pribadi apakah ada?
kalua ada bagaimana caranya.mohon bantuannya.ada dong…
Tergantung datanya…Salam
- Originaly posted by hanif:
ada dong…
Tergantung datanya…bisa kasih contohnya gak rekan hanif?
lumayan buat pengetahuan biar ga gede bayar pajaknya.. 🙂 - Originaly posted by yovi:
bisa kasih contohnya gak rekan hanif?
lumayan buat pengetahuan biar ga gede bayar pajaknya.. 🙂misalnya saja ya, ngasih fasilitas tunjangan pajak sama karyawan dibanding membayarkan pajak karyawan adalah salah satu tax planning yang biasa dilakukan.
Salam
- Originaly posted by hanif:
misalnya saja ya, ngasih fasilitas tunjangan pajak sama karyawan dibanding membayarkan pajak karyawan adalah salah satu tax planning yang biasa dilakukan.
walah.. missunderstanding nih.. hehehe..
saya pikir ada untuk PPh OP supaya bayar pajaknya tidak besar..
misalkan untuk yang memilik 2 pekerjaan atau lebih, dll.. kalo metode gross up bukannya masuk WP Badan.
- Originaly posted by nizarreza:
sya mau tanya tentan tax plan PPh pribadi apakah ada?
kalua ada bagaimana caranya.mohon bantuannya.salah satunya Strategi mekanisme Hibah
contoh Si A ingin menghibahkan rumah ke adiknya (bukan anak kandung-sesuai peraturan), maka akan dikenakan pajak penghasilan dan untuk menghindari hal itu, sering dilakukan proses hibah 2 kali yakni si A tersebut menghibahkan ke orang tuanya terlebih dahulu, baru kemudian orang tuanya menghibahkan ke adiknya (yang juga merupakan anak kandung orang tua tersebut).
- Originaly posted by yovi:
walah.. missunderstanding nih.. hehehe..
saya pikir ada untuk PPh OP supaya bayar pajaknya tidak besar..
misalkan untuk yang memilik 2 pekerjaan atau lebih, dll..wah kalau penghasilan dari pekerjaan ya rumit
he he heSalam