Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tax loss
Rekan2 sekalian mau tanya dong, misal PT A bergerak di bidang usaha non final, lalu mengalami kerugian berturut2 yang akhirnya mengganti kegiatan usaha menjadi usaha yang dikenakan PPh final, nah pertanyaan dari saya, atas tax loss usaha PT A yg non final apakah bisa dipakai pada usaha yang sekarang final?
terima kasih rekan2…..
Rekan2 sekalian mau tanya dong, misal PT A bergerak di bidang usaha non final, lalu mengalami kerugian berturut2 yang akhirnya mengganti kegiatan usaha menjadi usaha yang dikenakan PPh final, nah pertanyaan dari saya, atas tax loss usaha PT A yg non final apakah bisa dipakai pada usaha yang sekarang final?
terima kasih rekan2…..
maksudnya kompensasi kerugian di spt tahunan yh?
klo penghasilan udah final apakah masih memerlukan penghitungan pajak terutang pada spt tahunan?
sementara kompensasi kerugian dipakai ketika melakukan penghitungan pajak terutang.maksudnya kompensasi kerugian di spt tahunan yh?
klo penghasilan udah final apakah masih memerlukan penghitungan pajak terutang pada spt tahunan?
sementara kompensasi kerugian dipakai ketika melakukan penghitungan pajak terutang.- Originaly posted by 4980:
atas tax loss usaha PT A yg non final apakah bisa dipakai pada usaha yang sekarang final?
menurut saya sih boleh, karena tax loss tersebut terbentuk ketika perusahaan anda masih non final
- Originaly posted by 4980:
atas tax loss usaha PT A yg non final apakah bisa dipakai pada usaha yang sekarang final?
menurut saya sih boleh, karena tax loss tersebut terbentuk ketika perusahaan anda masih non final
- Originaly posted by tanugroho471:
menurut saya sih boleh, karena tax loss tersebut terbentuk ketika perusahaan anda masih non final
Sependapat Bung Tanu
- Originaly posted by tanugroho471:
menurut saya sih boleh, karena tax loss tersebut terbentuk ketika perusahaan anda masih non final
Sependapat Bung Tanu
terima kasih ya…kalo memang bisa, ada ga ya peraturan pajaknya
terima kasih ya…kalo memang bisa, ada ga ya peraturan pajaknya
- Originaly posted by 4980:
kalo memang bisa, ada ga ya peraturan pajaknya
belum terbit..
- Originaly posted by 4980:
kalo memang bisa, ada ga ya peraturan pajaknya
belum terbit..
- Originaly posted by tanugroho471:
kalo memang bisa, ada ga ya peraturan pajaknya
belum terbit..
Ada sihh yang nyerempet2……
Psl 8 PP 46/2013
- Originaly posted by tanugroho471:
kalo memang bisa, ada ga ya peraturan pajaknya
belum terbit..
Ada sihh yang nyerempet2……
Psl 8 PP 46/2013