Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Tax ID untuk WN Hongkong
Tax ID untuk WN Hongkong
Saya ada transaksi dg WP dari Hongkong, saya minta spy mereka mengisi form DGT1,
kemudian mereka tanya: apa yang harus diisi di Tax ID number ?
Bagaimana cara menjelaskannya ya? Saya bingung..hehe..
Apakah di Hongkong tdk sama dg Indonesia ya…kan di Indonesia ada kartu NPWP.
Kalau di Hongkong namanya apa ya rekan? Di mana saya bisa cari contohnya ya?
Saya googling ga nemu nih…
Minta bantuan
Tks.- Originaly posted by scorpion:
kemudian mereka tanya: apa yang harus diisi di Tax ID number ?
emang gak ada kartu NPWP kayak kita tah pak??
Saya belum pernah bertransaksi dengan warga Hongkong, tapi dari searching sepertinya NPWP di sana disebut dengan Taxpayer Identification Number (TIN)
Kalo rekan Anda dari Hk tsb tidak punya, kemungkinan dia belum punya NPWP di sana.sumber: http://www.gov.hk/en/residents/taxes/etax/etax_pas sword.htm
Terima kasih banyak rekan2 atas bantuannya
Sekedar berbagi cerita beberapa hari yang lalu, kami akan mengadakan transaksi dengan wp yang terdaftar di hongkong. Menurut mereka, kpp mereka tidak mau menandatangani atau melegalisir dokumen yang berkaitan dengan p3b dari negara lain.
Mereka hanya mau mengeluarkan satu dokumen untuk setiap wp mereka ( skd).