Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tax Holiday
Saya mau bertanya terkait pengajuan permohonan pemanfaatan tax holiday, berapa lama ya jangka waktu setelah submit surat permohonan disistem OSS hingga keluarnya pemberitahuan pemeriksaan lapangan oleh DJP, dan berapa lama jangka waktu terbitnya SK Pemanfaatan setelah pemeriksaan lapangan dilakukan.
Terima Kasih.
Setelah submit permohonan tax holiday di OSS, biasanya pemberitahuan pemeriksaan lapangan oleh DJP keluar dalam 14 hari kerja. Setelah pemeriksaan lapangan, SK Pemanfaatan terbit dalam 21 hari kerja.
Viewing 1 - 2 of 2 replies