• tax heaven (surga pajak)

  • JEFFRY

    Member
    1 December 2007 at 10:06 am

    tolong dong infonya !!!!
    Negara mana saja yang tergolong surga pajak dan apa keuntungan dan kerugian jika perusahaan memanfaatkan surga pajak? (legal atau ilegal). thax.

  • JEFFRY

    Member
    1 December 2007 at 10:06 am
  • Nurdin

    Member
    1 December 2007 at 12:36 pm

    Mungkin info ini bisa sedikit membantu :

    Pada lampiran KMK 650/KMK.04/1994 terdapat daftar negara2 yang dikategorikan sebagai Tax Heaven Countries (THC). Antara lain Argentina, Bahama, Bahrain dsb (lihat peraturannya). Itu versi Indonesia loh, Lain Negara lain pula kebijakan dan definisinya mengenai THC.
    Yang pasti istilah ini berkaitan dengan Transfer Pricing dan skema penghindaran pajak secara Internasional lainnya (treaty shopping, thin capitalization dan satu lagi saya lupa).
    Negara yang tergolong THC ini dengan sengaja memberikan fasilitas perpajakan agar WP negara lain mengalihkan penghasilannya. Dengan demikian negara lain tersebut terancam penerimaan pajaknya.
    Kalo nanya keuntungan perusahaan yang memanfaatkan THC ini jelas.. supaya pajaknya kecil. Tindakan ini dikategorikan sebagai Tax Avoidance yang pasti dengan cara yang cerdas.
    Legal atau Ilegal belum dapat saya pastikan karena setahu saya belum ada ketentuan yang jelas mengenai Tax Avoidance dengan cara ini.

  • poernama

    Member
    3 December 2007 at 9:38 am

    nyang satu lagi namanya : CFC pak (controlled foreign companies)
    memang ngomong2 soal TA ini belum jelas yah pak Nurdin, saya sepakat dengan pak Nurdin, penamaan Skema TP bisa jadi sudah standar secara international, tapi penerapan di setiap negara, akan sangat bergantung pada hukum di negara terkait..

  • JEFFRY

    Member
    15 December 2007 at 9:30 am

    mas Poer, CFC itu apa? mohon penjelasan lebih lanjut. terima kasih

  • dhanimaksi

    Member
    11 March 2008 at 9:58 pm

    Tax Haven kale…
    mohon dibaca kembali…

  • Oz chan

    Member
    29 December 2008 at 4:19 pm

    sekedar tambahan..
    Pada negara2 tax heaven biasanya menerapkan peraturan bahwa mereka merahasiakan segala informasi2 dari perusahaan2 yang berdomisili di negara tersebut bahkan untuk kepentingan pemerintah negara lain dalam hal penegakan hukum. Biasanya informasi2 perusahaan tersebut berupa informasi keuangan. sehingga pemerintah negara lain yang ingin menelusuri transaksi keuangan suatu perusahaan di negara2 TH sangatlah sulit untuk di-trace. Keuntungan bagi negara2 TH adalah mereka mendapatkan investasi dari uang yang masuk ke negara tsb. Bahkan uang lewat aja kan lumayan apalagi diparkir di negara mereka. Dari karakteristik tersebut negara2 TH banyak mendirikan lembaga2 keuangan termasuk bank. Tidak hanya di bidang perpajakan saja (tax avoidance yang umumnya dianggap legal) melainkan juga kejahatan keuangan lainnya kayak money laundry juga digemari di negara2 TH. Di Indonesia peraturan tentang transfer pricing (TP) belum advance kayak negara lain. Belum ada aturan khusus kayak GAAR (general accepted for anti-avoidance rule – kalo nggak salah ye) di negara2 eropa. kalau dari GAAR sih tax avoidance/TA itu legal tapi mereka nutup celah TA pake GAAR sehingga upaya2 TA itu jadi sia2.

  • rara

    Member
    8 January 2009 at 2:54 am

    hems…. mas oz chan cukup memberi pencerahan..wkwk..

  • lah093

    Member
    21 January 2009 at 10:34 pm

    i just got new info, that Timor Leste is one of Tax Heaven Countries guys. The Prime Minister, Mr. Ramos Horta is very proud to said that. Keep rocks tax lovers.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now