Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › tax haven country
numpang nanya ama master master pajak
bagaimana pengenaan pajak terhadap badan yang berkedudukan di negara tax haven.Wajib melampirkan Lampiran Khusus 3A, 3A-1, dan 3A-2 Buku Petunjuk Pengisian SPT
thank you master.
Viewing 1 - 4 of 4 replies