Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Tax Amnesty vs Pembetulan SPT
Tax Amnesty vs Pembetulan SPT
Dear rekan-rekan sekalian,
Saya selalu melaporkan SPT tahunan namun tidak pernah mengisi kolom harta. Pertanyaan saya:
1. Saya ikut TA atau pembetulan SPT ya? karena harta yang saya peroleh paling lama tahun 1990. Kalau melalui pembetulan SPT, saya tidak yakin dokumen-dokumen tersedia karena sudah lama sekali. Sedangkan kalau ikut TA terkena denda hanya karena kelalaian saya tidak melapor saja
2. Apakah jika melakukan pembetulan SPT terkena sanksi administrasi 2% maks 24 bulan itu?
3. Dengan melakukan pembetulan SPT, Jika saya buktikan kalau harta tersebut diperoleh dari penghasilan saya apakah tetap mendapat sanksi administrasi?
4. Apakah daluwarsa pajak untuk harta yang saya peroleh lebih lama dari tahun 2011 berlaku? Maksudnya jika dilakukan pembetulan, apakah harta tsb tidak dikenakan sanksi admin?
5. Beberapa harta yang saya beli saya atas namakan istri saya. Apakah saya atau istri saya yang harus mendeklarasikan? Karena istri saya tidak pernah melapor pajak secara hanya ibu rumah tangga.
Harta yang saya punya adalah dalam negri berupa tanah, rumah, kendaraan, perhiasan, dan asuransi
Mohon masukannya. Terima kasih sebelumnya saya ucapkan kepada rekan-rekan sekalian
1. sebaiknya ikut TA saja..
2. sanksi 2% hanya untuk apabila SPT pembetulannya statusnya menjadi Kurang Bayar
3.jika SPT Pembetulannya menjadi KB..maka akan timbul sanksi adm
5. harta an.Istri bisa dilaporkan di TA sebagai milik suami@JacJas Terima kasih untuk rekomendasinya. Untuk pertanyaan no.4 bagaimana menurut bapak/ibu?
- Originaly posted by Arslansov:
4. Apakah daluwarsa pajak untuk harta yang saya peroleh lebih lama dari tahun 2011 berlaku? Maksudnya jika dilakukan pembetulan, apakah harta tsb tidak dikenakan sanksi admin?
sejak diterbitkannya UU pengampunan pajak, maka daluarsa pajak menjadi 30 tahun bagi pemeriksa mulai dari 1 april 2017 hingga 3 tahun ke depannya. lewat itu daluarsa pajak menjadi seperti biasa.
cmiiw
1. Pembetulan saja sebenarnya sudah cukup, tapi kalau mau aman silahkan ikut TA (perhatikan cost dan benefit)
2. Tidak jika tidak menimbulkan pajak YMH menjadi lebih besar
3. Sama spt jawaban no.2
4. Jika tidak ikut TA, hingga 30 Juni 2019….harta yang diperoleh tahun 1985 – 2015 jika ditemukan oleh DJP, maka akan dianggap sebagai penghasilan
5. istri NPWP nya gabung suami? jika iya, maka deklarasikan di SPT suami…1. Kalu datanya tidak lengkap akan jelas sangat susah melakukan Pembetulan SPT.
2. Pembetulan SPT tidak bisa dilakukan karena No.1 tadi.
3.Pernyataan ini bertentangan dengan pernyataan no.1
4. TA mencakup dari 1985 – 2015 (30 tahun). Harta yang diperoleh tahun2 itu dan BELUM dilaporkan di SPT tahun manapun dan TIDAK BISA melakukan Pembetulan SPT karena kurangnya Data, maka JELAS menjadi Obyek TA UU No 11, 2016
5.Anda yang mendeklarasikan harta isteri dalam SPT Anda.Wassalam.
- Originaly posted by Surtiwa:
1. Kalu datanya tidak lengkap akan jelas sangat susah melakukan Pembetulan SPT.
2. Pembetulan SPT tidak bisa dilakukan karena No.1 tadi.jadi, sangat susah atau tidak bisa rekan?
Karena sangat susah dan tidak bisa itu berbeda loh…
hehehe… Data apa yang dimaksud? tolong diberikan contohnya
Sebaiknya ikut TA karna anda akan mendapat fasilitas TA yang salah satunya dibebaskan dari pemeriksaan. Bila anda hanya melakukan pembetulan, fasilitas tersebut tidak anda dapatkan.
@raka8883 terima kasih rekan raka atas klarifikasinya
@VAT terima kasih rekan VAT atas jawabannya
@surtiwa Terima kasih rekan Surtiwa atas penjelasannya
@GeorgeHadi Terima kasih rekan Hadi sudah mengingatkan mengenai benefit TA, saya rasa itu poin yang sangat penting.
- Originaly posted by GeorgeHadi:
Sebaiknya ikut TA karna anda akan mendapat fasilitas TA yang salah satunya dibebaskan dari pemeriksaan. Bila anda hanya melakukan pembetulan, fasilitas tersebut tidak anda dapatkan.
Apabila ada harta yang diperoleh sebelum tahun 1985 dan belum sempat di klaim di spt manapun, apakah bisa melakukan pembetulan dan TA dalam waktu yang bersamaan??
Karena selain harta yg tahun perolehannya sebelum 1985 dimiliki juga harta yang harus di TA pada tahun ini karena blm dicantumkan pada SPT 2015??
Mohon bantuannya rekans..
Trims..