Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty tax amnesty vs daluarsa pajak

  • tax amnesty vs daluarsa pajak

     josekelix updated 8 years, 3 months ago 6 Members · 10 Posts
  • rexdo

    Member
    26 August 2016 at 5:23 pm
  • rexdo

    Member
    26 August 2016 at 5:23 pm

    rekan,

    mau tanya. apakah rumah yang diperoleh sejak tahun 2000 perlu diikutkan program TA mengingat sebenarnya rumah tersebut telah daluarsa masa pajaknya?

    jika rumah tersebut tetap tidak dilaporkan sampai masa tax amnesty selesai. apakah nantinya konsekuensi jika ketahuan oleh orang pajak maka rumah tsb akan dianggap sebagai tambahan penghasilan sehingga akan dikenakan pph + denda seperti yang tercantum dalam UU TA tersebut tetap dapat diberlakukan?

    terima kasih

  • nora.meryana@yahoo.com

    Member
    26 August 2016 at 5:41 pm

    bukan kah daluarsa juga ada batas waktunya?dan kalo tidak salah 5 tahun sejak terbit..

  • rnegoro

    Member
    26 August 2016 at 10:25 pm

    Secara undang2 , sejak undang2 ta ini keluar, kalau ada penemuan data aset dari 1985-2015 , bisa dianggap pendapatan dan kena sanksi administrasi 2% perbulan (max 48% sesuai kup) – WALAUPUN si wp ini ga ikut TA.

    Saya sarankan lapor aja.

  • rnegoro

    Member
    26 August 2016 at 10:26 pm

    Maaf tapi ini hanya berlaku untuk 3 tahun, jadi kalau ga ketauan s.d akhir 2018, balik lagi ke KUP biasa. Terserah mau gambling gak ?
    Cuman inget kalo ikut TA harus lapor semua, kalau ndak bisa disita asset2 yang lupa dimasukin.

  • Sido dadi bakti

    Member
    27 August 2016 at 8:13 am
    Originaly posted by rnegoro:

    Cuman inget kalo ikut TA harus lapor semua, kalau ndak bisa disita asset2 yang lupa dimasukin.

    Klau ikut TA, terus kita ada yg lupa ada harta yg belum di masukin ke TA, masak aset/harta tersebut disita? bukannya klau ketahunan ada harta yg belum di masukin ke TA, HANYA DIKENAI PPH atas harta tersebut dan dikalikan 200%? terima kasih.

  • sistop

    Member
    27 August 2016 at 9:34 am
    Originaly posted by rnegoro:

    Cuman inget kalo ikut TA harus lapor semua, kalau ndak bisa disita asset2 yang lupa dimasukin.

    siapa yg mau nyita?

    Originaly posted by rexdo:

    mau tanya. apakah rumah yang diperoleh sejak tahun 2000 perlu diikutkan program TA mengingat sebenarnya rumah tersebut telah daluarsa masa pajaknya?

    sejak kapan rumah ada daluarsa pajak?
    pointnya sudah di lapor di spt blm rumahnya?
    klo sudah y g usah ikut TA

  • rexdo

    Member
    27 August 2016 at 11:57 am
    Originaly posted by sistop:

    sejak kapan rumah ada daluarsa pajak?
    pointnya sudah di lapor di spt blm rumahnya?
    klo sudah y g usah ikut TA

    rumah ini tidak dilaporkan spt karena yang punya rumah ini hanya lulusan sd, buta peraturan pajak dan tidak memiliki npwp

    jadi maksud saya. Jika tidak nantinya kemudian rumah ini dipermasalahkan oleh fiskus. Berdasarkan UU TA. Asset rumah ini kan dianggap sebagai pendapatan sehingga akan dikenakan pph. Namun berhubung rumah ini diperolehnya ketika di tahun 2000 dimana masa pajaknya sudah daluarsa. apakah mungkin pph tahun 2000 tsb masih akan ditagih?

  • sistop

    Member
    27 August 2016 at 12:31 pm
    Originaly posted by rexdo:

    rumah ini tidak dilaporkan spt karena yang punya rumah ini hanya lulusan sd, buta peraturan pajak dan tidak memiliki npwp

    jadi maksud saya. Jika tidak nantinya kemudian rumah ini dipermasalahkan oleh fiskus. Berdasarkan UU TA. Asset rumah ini kan dianggap sebagai pendapatan sehingga akan dikenakan pph. Namun berhubung rumah ini diperolehnya ketika di tahun 2000 dimana masa pajaknya sudah daluarsa. apakah mungkin pph tahun 2000 tsb masih akan ditagih?

    klo tidak ada NPWP fiskus tau dr mana si mukidi yg lulusan SD ini punya tanah
    kalau tidak ikut TA tidak bisa di jerat dgn UU TA
    kalau hanya di tempati u tinggal keluarga dll tenangno pikirmu ga bakal di apa2in sm fiskus, kecuali rumah itu di sewakan layaknya vila dgn hasil yg signifikan

  • josekelix

    Member
    27 August 2016 at 1:53 pm
    Originaly posted by sistop:

    kalau tidak ikut TA tidak bisa di jerat dgn UU TA

    mantappp….UU TA hanya mengikat wajib pajak yang ikut TA saja ya rekan? diluar itu berlaku KUP umum ya rekan?
    hehe…

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now