Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › tax amnesty vs daluarsa pajak
tax amnesty vs daluarsa pajak
rekan,
mau tanya. apakah rumah yang diperoleh sejak tahun 2000 perlu diikutkan program TA mengingat sebenarnya rumah tersebut telah daluarsa masa pajaknya?
jika rumah tersebut tetap tidak dilaporkan sampai masa tax amnesty selesai. apakah nantinya konsekuensi jika ketahuan oleh orang pajak maka rumah tsb akan dianggap sebagai tambahan penghasilan sehingga akan dikenakan pph + denda seperti yang tercantum dalam UU TA tersebut tetap dapat diberlakukan?
terima kasih
bukan kah daluarsa juga ada batas waktunya?dan kalo tidak salah 5 tahun sejak terbit..
Secara undang2 , sejak undang2 ta ini keluar, kalau ada penemuan data aset dari 1985-2015 , bisa dianggap pendapatan dan kena sanksi administrasi 2% perbulan (max 48% sesuai kup) – WALAUPUN si wp ini ga ikut TA.
Saya sarankan lapor aja.
Maaf tapi ini hanya berlaku untuk 3 tahun, jadi kalau ga ketauan s.d akhir 2018, balik lagi ke KUP biasa. Terserah mau gambling gak ?
Cuman inget kalo ikut TA harus lapor semua, kalau ndak bisa disita asset2 yang lupa dimasukin.- Originaly posted by rnegoro:
Cuman inget kalo ikut TA harus lapor semua, kalau ndak bisa disita asset2 yang lupa dimasukin.
Klau ikut TA, terus kita ada yg lupa ada harta yg belum di masukin ke TA, masak aset/harta tersebut disita? bukannya klau ketahunan ada harta yg belum di masukin ke TA, HANYA DIKENAI PPH atas harta tersebut dan dikalikan 200%? terima kasih.
- Originaly posted by rnegoro:
Cuman inget kalo ikut TA harus lapor semua, kalau ndak bisa disita asset2 yang lupa dimasukin.
siapa yg mau nyita?
Originaly posted by rexdo:mau tanya. apakah rumah yang diperoleh sejak tahun 2000 perlu diikutkan program TA mengingat sebenarnya rumah tersebut telah daluarsa masa pajaknya?
sejak kapan rumah ada daluarsa pajak?
pointnya sudah di lapor di spt blm rumahnya?
klo sudah y g usah ikut TA - Originaly posted by sistop:
sejak kapan rumah ada daluarsa pajak?
pointnya sudah di lapor di spt blm rumahnya?
klo sudah y g usah ikut TArumah ini tidak dilaporkan spt karena yang punya rumah ini hanya lulusan sd, buta peraturan pajak dan tidak memiliki npwp
jadi maksud saya. Jika tidak nantinya kemudian rumah ini dipermasalahkan oleh fiskus. Berdasarkan UU TA. Asset rumah ini kan dianggap sebagai pendapatan sehingga akan dikenakan pph. Namun berhubung rumah ini diperolehnya ketika di tahun 2000 dimana masa pajaknya sudah daluarsa. apakah mungkin pph tahun 2000 tsb masih akan ditagih?
- Originaly posted by rexdo:
rumah ini tidak dilaporkan spt karena yang punya rumah ini hanya lulusan sd, buta peraturan pajak dan tidak memiliki npwp
jadi maksud saya. Jika tidak nantinya kemudian rumah ini dipermasalahkan oleh fiskus. Berdasarkan UU TA. Asset rumah ini kan dianggap sebagai pendapatan sehingga akan dikenakan pph. Namun berhubung rumah ini diperolehnya ketika di tahun 2000 dimana masa pajaknya sudah daluarsa. apakah mungkin pph tahun 2000 tsb masih akan ditagih?
klo tidak ada NPWP fiskus tau dr mana si mukidi yg lulusan SD ini punya tanah
kalau tidak ikut TA tidak bisa di jerat dgn UU TA
kalau hanya di tempati u tinggal keluarga dll tenangno pikirmu ga bakal di apa2in sm fiskus, kecuali rumah itu di sewakan layaknya vila dgn hasil yg signifikan - Originaly posted by sistop:
kalau tidak ikut TA tidak bisa di jerat dgn UU TA
mantappp….UU TA hanya mengikat wajib pajak yang ikut TA saja ya rekan? diluar itu berlaku KUP umum ya rekan?
hehe…