Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tax Amnesty untuk usaha <4,8M
Tax Amnesty untuk usaha <4,8M
Dear Rekan Ortax,
Dengan adanya pengampunan pajak, saya punya salah satu perusahaan yang berbentuk CV, yang sudah beroperasi 2 tahun tetapi sampai sekarang saya belum daftarkan NPWP. Dan akan saya daftarkan NPWP bulan ini dan akan ikut TA. Omset selama ini dibawah 4,8M. Assetnya kurang lebih 2,5Milyar saat ini. CV ini saya berpatner dengan rekan saya dengan share 50% : 50%. Yang saya ingin tanyakan sbb:
1. Berapa tarif uang tebusan yang harus saya bayarkan, apakah 0,5% atau 2% dari 2,5Milyar asset yang akan saya laporkan?
2. Untuk menyatakan <4,8Milyar apakah dengan menggunakan surat pernyataan saja ya untuk omset Januari s/d Desember 2015?
3. Kalau saya sudah ikutkan TA untuk CV saya ini dan kepemikikan saya kan 50% dari 2,5Milyar, jadi pilik saya 1,25Milyar dan ini saya juga belum laporkan untuk SPT pribadi saya. Apakah saya juga harus declare harta saya yang 1,25Milyar di SPT pribadi saya? Jika ya, berarti saya bayar uang tebusan 2 kali yakni di CV dan di SPT pribadi saya.Saya mohon masukan dari Rekan Ortax.
Terima kasih sebelumnya.- Originaly posted by christianangky:
1. Berapa tarif uang tebusan yang harus saya bayarkan, apakah 0,5% atau 2% dari 2,5Milyar asset yang akan saya laporkan?
2 % rekan, karena rekan belum punya SPT terakhir berikut omset < 4,8 m sebagai bukti pendukung untuk UKM.
Originaly posted by christianangky:3. Kalau saya sudah ikutkan TA untuk CV saya ini dan kepemikikan saya kan 50% dari 2,5Milyar, jadi pilik saya 1,25Milyar dan ini saya juga belum laporkan untuk SPT pribadi saya. Apakah saya juga harus declare harta saya yang 1,25Milyar di SPT pribadi saya? Jika ya, berarti saya bayar uang tebusan 2 kali yakni di CV dan di SPT pribadi saya.
Iya untuk kepemilikan saham di Cv sebagai harta pribadi rekan declare lagi + harta pribadi lainnya yang mungkin ada. 2% juga. Jadi Iya 2 x untuk CV dan WPOP.
Artinya harta ini belum pernah dilaporkan di SPT baik di CV sebagai wp Badan dan rekan sebagai WPOP atas harta harta tsb.
- Originaly posted by christianangky:
1. Berapa tarif uang tebusan yang harus saya bayarkan, apakah 0,5% atau 2% dari 2,5Milyar asset yang akan saya laporkan?
0,5%
Originaly posted by christianangky:2. Untuk menyatakan <4,8Milyar apakah dengan menggunakan surat pernyataan saja ya untuk omset Januari s/d Desember 2015?
ya
Originaly posted by christianangky:3. Kalau saya sudah ikutkan TA untuk CV saya ini dan kepemikikan saya kan 50% dari 2,5Milyar, jadi pilik saya 1,25Milyar dan ini saya juga belum laporkan untuk SPT pribadi saya. Apakah saya juga harus declare harta saya yang 1,25Milyar di SPT pribadi saya? Jika ya, berarti saya bayar uang tebusan 2 kali yakni di CV dan di SPT pribadi saya.
anda bisa memilih salah satu untuk melaporkan sebagai harta anda atau harta cv. yang pentingm semua harta harus diajukan TA.
- Originaly posted by goodmorning:
anda bisa memilih salah satu untuk melaporkan sebagai harta anda atau harta cv. yang pentingm semua harta harus diajukan TA.
[eFaktur CSV Creator]Apabila CV tersebut sudah punya NPWP sejak awal dan sudah memasukkan harta CV secara benar, otomatis CV ini tidak ikut TA, karena memang tidak perlu.
Pertanyaannya bagaimana dengan WPOP yang belum memasukkan harta kepemilikan saham di CV tersebut, otomatis WPOP itu harus ikut TA untuk memperbaiki harta di SPT pribadinya.
Menurut pendapat saya CV maupun WPOP haryus ikut TA. Karena CV dan WPOP sama -sama belum memasukkan harta kedalam SPTnya. - Originaly posted by goodmorning:
0,5%
CV ini tidak punya bukti historis pernah menyetor pph final 1 % atas peredaran usahanya di tahun, karena belum memiliki NPWP ada tahun 2015.
Uang tebus tetap pakai 2 %.Salam
tidak punya bukti historis pernah menyetor pph final 1 % atas peredaran usahanya di tahun 2015.
- Originaly posted by danilecarlo:
Uang tebus tetap pakai 2 %.
ada dasar hukumnya?
Originaly posted by danilecarlo:tidak punya bukti historis pernah menyetor pph final 1 % atas peredaran usahanya di tahun 2015.
sepertinya rekan terlalu bersemangat. silakan baca pasal 11 dan 12 118/PMK.03/2016
Originaly posted by christianangky:Dengan adanya pengampunan pajak, saya punya salah satu perusahaan yang berbentuk CV, yang sudah beroperasi 2 tahun tetapi sampai sekarang saya belum daftarkan NPWP
kok bisa ya bikin cv tanpa npwp? bagaimana ceritanya rekan?
- Originaly posted by christianangky:
Jika ya, berarti saya bayar uang tebusan 2 kali yakni di CV dan di SPT pribadi saya.
ya. tarif CV 0,5%, tarif OP 2/3/5 % sesuai periode permohonan TA
maaf pernyataan sy sebelumnya salah. terimakasih koreksi rekan danilecarlo
Originaly posted by goodmorning:anda bisa memilih salah satu untuk melaporkan sebagai harta anda atau harta cv. yang pentingm semua harta harus diajukan TA.
- Originaly posted by christianangky:
berarti saya bayar uang tebusan 2 kali yakni di CV dan di SPT pribadi saya.
Bisa ya bisa tidak.
Kaji ulang. Aset 2,5 M itu bentuknya apa. Aset CV atau aset OP.
Kalaupun aset CV, itu berasal dari setoran modal atau dari hutang pesero.
Jika hutang mestinya dapat diperhitungakan untuk uang tebusan, maks 75%; di OP diakui sebagai aset Piutang.
cmiiw - Originaly posted by danilecarlo:
tidak punya bukti historis pernah menyetor pph final 1 % atas peredaran usahanya di tahun 2015.
Saya barusan dengar sosialisasi Tax Amnesty dan tanyakan pertanyaan saya, Untuk di CV nya bayar uang tebusan 0.5% dengan melampirkan surat pernyataan omset di bawah 4,5M.
kok bisa ya bikin cv tanpa npwp? bagaimana ceritanya rekan?
Dulu kami tidak sadar pajak dan sekarang kami sadar bahwa saatnya untuk membayar pajak dengan benar dan untuk ada TA jadi kami akan manfaatkan TA ini.
- Originaly posted by christianangky:
Dulu kami tidak sadar pajak dan sekarang kami sadar bahwa saatnya untuk membayar pajak dengan benar dan untuk ada TA jadi kami akan manfaatkan TA ini.
sukses ya rekan,nanti disharing lagi proses pengajuan TA nya