Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty TAX AMNESTY UNTUK PEMBANTU RUMAH TANGGA

  • TAX AMNESTY UNTUK PEMBANTU RUMAH TANGGA

     hendraprasetio updated 8 years, 3 months ago 3 Members · 7 Posts
  • inova

    Member
    30 August 2016 at 9:53 am
  • inova

    Member
    30 August 2016 at 9:53 am

    Selamat pagi rekan-rekan pajak,
    Begitu banyak pertanyaan yg muncul ketika membicarakan kebijakan baru tax amnesty salah satu nya adalah tax amnesty untuk rakyat kecil misalnya saja orang tua saya seorang buruh, ibu bekerja sebagai pembantu dan tukang bersih2 dengan gaji yang tidak menentu sedangkan ayah saya buruh bengkel dengan gaji yang tidak pasti pula, tapi kedua orang tua saya ini mempunyai rumah dan kendaraan yang dibeli secara kredit beberapa tahun yg lalu hingga saat ini pun angsuran untuk rumah tersebut belum lunas tp kami selalu tepat waktu membayar pbb rumah dan pajak kendaraan. Orang tua saya tidak memiliki npwp begitupun dengan saya karena saya hanya karyawan biasa dengan gaji dibawah UMR yg bahkan untuk kehidupan sehari2 saja kurang.
    Pertanyaan yg muncul adalah apa yang harus dilakukan orang tua saya dengan keadaan tersebut??

  • dharmawan a

    Member
    30 August 2016 at 10:13 am

    TA adalah suatu hak dan bukan kewajiban.
    Untuk WP yang mempunya penghasilan di bawah PTKP, cukup melakukan pembetulan SPT saja dan tidak diwajibkan untuk mengikuti tax amnesty.

    mungkin rekan bisa baca di PER 11 PJ 2016 yang baru kemarin di release

    https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show &id=16110

    ortax

  • hendraprasetio

    Member
    30 August 2016 at 10:32 am

    setuju, rekan dharmawan
    tapi bagaimana dengan kondisi jumlah harta yang ada lalu diakumulasikan ternyata cukup besar? hal ini dapat menjadi sesuatu yang mengkhawatirkan

  • dharmawan a

    Member
    30 August 2016 at 10:41 am
    Originaly posted by hendraprasetio:

    tapi bagaimana dengan kondisi jumlah harta yang ada lalu diakumulasikan ternyata cukup besar? hal ini dapat menjadi sesuatu yang mengkhawatirkan

    sepanjang income yang ada dan telah dilaporkan dapat mem back-up perolehan aset,2 tersebut, why not rekan?

  • inova

    Member
    30 August 2016 at 11:16 am

    menurut pendapat sdr bahwa pendapatan dibawah ptkp dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak hanya melakukan pembetulan spt. Pembetulan spt tentu membutuhkan npwp bukan?
    nah jika sebelumya keluarga saya tidak ada yg memiliki npwp karena pendapatan dibawah ptkp berati salah satu keluarga saya harus membuat npwp dulu untuk melakukan pembetulan? dan setiap tahunnya sy harus melapor? sedangkan kami tidak memiliki pengetahuan khusus cara pelaporan pajak dibawah ptkp. mohon penjelasannya lbh lagi.
    trimakasih

  • hendraprasetio

    Member
    30 August 2016 at 11:28 am

    bukan melakukan pembetulan, rekan inova…. tetapi melaporkan spt tahunan, sekarang dari penilaian rekan inova saja yang dapt mempertimbangkan apakah perlu di lapor atau tidaknya 🙂

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now