Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › TAX AMNESTY UNTUK PEMBANTU RUMAH TANGGA
TAX AMNESTY UNTUK PEMBANTU RUMAH TANGGA
Selamat pagi rekan-rekan pajak,
Begitu banyak pertanyaan yg muncul ketika membicarakan kebijakan baru tax amnesty salah satu nya adalah tax amnesty untuk rakyat kecil misalnya saja orang tua saya seorang buruh, ibu bekerja sebagai pembantu dan tukang bersih2 dengan gaji yang tidak menentu sedangkan ayah saya buruh bengkel dengan gaji yang tidak pasti pula, tapi kedua orang tua saya ini mempunyai rumah dan kendaraan yang dibeli secara kredit beberapa tahun yg lalu hingga saat ini pun angsuran untuk rumah tersebut belum lunas tp kami selalu tepat waktu membayar pbb rumah dan pajak kendaraan. Orang tua saya tidak memiliki npwp begitupun dengan saya karena saya hanya karyawan biasa dengan gaji dibawah UMR yg bahkan untuk kehidupan sehari2 saja kurang.
Pertanyaan yg muncul adalah apa yang harus dilakukan orang tua saya dengan keadaan tersebut??TA adalah suatu hak dan bukan kewajiban.
Untuk WP yang mempunya penghasilan di bawah PTKP, cukup melakukan pembetulan SPT saja dan tidak diwajibkan untuk mengikuti tax amnesty.mungkin rekan bisa baca di PER 11 PJ 2016 yang baru kemarin di release
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show &id=16110
setuju, rekan dharmawan
tapi bagaimana dengan kondisi jumlah harta yang ada lalu diakumulasikan ternyata cukup besar? hal ini dapat menjadi sesuatu yang mengkhawatirkan- Originaly posted by hendraprasetio:
tapi bagaimana dengan kondisi jumlah harta yang ada lalu diakumulasikan ternyata cukup besar? hal ini dapat menjadi sesuatu yang mengkhawatirkan
sepanjang income yang ada dan telah dilaporkan dapat mem back-up perolehan aset,2 tersebut, why not rekan?
menurut pendapat sdr bahwa pendapatan dibawah ptkp dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak hanya melakukan pembetulan spt. Pembetulan spt tentu membutuhkan npwp bukan?
nah jika sebelumya keluarga saya tidak ada yg memiliki npwp karena pendapatan dibawah ptkp berati salah satu keluarga saya harus membuat npwp dulu untuk melakukan pembetulan? dan setiap tahunnya sy harus melapor? sedangkan kami tidak memiliki pengetahuan khusus cara pelaporan pajak dibawah ptkp. mohon penjelasannya lbh lagi.
trimakasihbukan melakukan pembetulan, rekan inova…. tetapi melaporkan spt tahunan, sekarang dari penilaian rekan inova saja yang dapt mempertimbangkan apakah perlu di lapor atau tidaknya 🙂