Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Tax Amnesty, Tunggakan Pajak

  • Tax Amnesty, Tunggakan Pajak

     begawan5060 updated 8 years, 3 months ago 2 Members · 2 Posts
  • harry_logic

    Member
    2 August 2016 at 12:35 am
  • begawan5060

    Member
    27 August 2016 at 9:17 pm
    Originaly posted by harry_logic:

    Tunggakan Pajak di dalam UU No 11 Th 2016 dan PMK 118 Th 2016 dinyatakan atau didefinisikan sebagai "jumlah [/b]pokok pajak[b] yang belum dilunasi…."

    Benar..

    Originaly posted by harry_logic:

    Sayangnya, Pasal 16 PMK 118 Th 2016 menentukan lain – yang berpotensi merugikan Wajib Pajak – yaitu perhitungan secara proporsional jika Tunggakan Pajak tersebut telah dibayar sebagian. Pasal tersebut juga memberikan contoh perhitungan di dalam Lampiran huruf G-nya.

    Memberatkan tetapi logis. Berat atau tidak sudah menjadi ketentuan..

    Yang lucu itu misal begini :
    Tunggakan berasal dari SKPKB dengan rincian :
    Pokok Pajak =1.000.000
    Sanksi = 200.000
    Jumlah = 1.200.000

    Sudah dibayar sebelum UU TA berlaku sebesar 1.000.000, tetapi masih saja dihitung secara proporsinal.., karena dianggap masih punya tunggakan 200.000

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now