Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tax Amnesty, Tunggakan Pajak
Tax Amnesty, Tunggakan Pajak
- Originaly posted by harry_logic:
Tunggakan Pajak di dalam UU No 11 Th 2016 dan PMK 118 Th 2016 dinyatakan atau didefinisikan sebagai "jumlah [/b]pokok pajak[b] yang belum dilunasi…."
Benar..
Originaly posted by harry_logic:Sayangnya, Pasal 16 PMK 118 Th 2016 menentukan lain – yang berpotensi merugikan Wajib Pajak – yaitu perhitungan secara proporsional jika Tunggakan Pajak tersebut telah dibayar sebagian. Pasal tersebut juga memberikan contoh perhitungan di dalam Lampiran huruf G-nya.
Memberatkan tetapi logis. Berat atau tidak sudah menjadi ketentuan..
Yang lucu itu misal begini :
Tunggakan berasal dari SKPKB dengan rincian :
Pokok Pajak =1.000.000
Sanksi = 200.000
Jumlah = 1.200.000Sudah dibayar sebelum UU TA berlaku sebesar 1.000.000, tetapi masih saja dihitung secara proporsinal.., karena dianggap masih punya tunggakan 200.000