Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Tax Amnesty, tapi belum lapor SPT Tahunan 2015

  • Tax Amnesty, tapi belum lapor SPT Tahunan 2015

     wawawawa updated 8 years, 3 months ago 6 Members · 8 Posts
  • a46.adam@gmail.com

    Member
    22 August 2016 at 3:55 pm
  • a46.adam@gmail.com

    Member
    22 August 2016 at 3:55 pm

    Dear rekan,

    Mohon pencerahannya…

    Saya mendapatkan warisan tanah dan bangunan dari alm ayah saya, dan di sertifikat sudah turun waris atas nama saya dan adik saya (kami 2 bersaudara). Turun waris tertanggal Mei 2015 yang seharusnya saya laporkan sebagai harta di SPT Tahun 2015.

    Permasalahannya adalah saya belum melaporkan SPT Tahunan 2015, dan sudah bertanya ke helpdesk Tax Amnesty, staf helpdesk nya mengatakan sebaiknya laporkan saja SPT tahun 2015 (masukan harta warisan tersebut) dan tidak perlu ikut TA.

    Terus terang, saya kurang yakin, karena staf helpdesk nya tidak memberikan ketentuan perpajakannya atau UU nya.

    Mohon pencerahannya ya rekan…

  • JacJas

    Member
    22 August 2016 at 4:23 pm

    apakah ayah anda sudah laporkan harta tersebut dalam SPT OP beliau??
    jika belum pernah dilaporkan oleh pemberi waris, sebaiknya warisan tersebut diikutkan TA

  • jigsaw

    Member
    22 August 2016 at 4:43 pm

    boleh tau rekan adam biasanya laporan SPT Tahunannya sebagai WP OP orang pribadi mempunyai pekerjaan bebas atau bukan? pakai Form kode apa?

  • a46.adam@gmail.com

    Member
    23 August 2016 at 9:43 am

    rekan JacJas terima kasih tanggapannya.

    saya kurang tau apakah sudah dilaporkan di SPT OP alm ayah saya atau belum. Apa saya bisa cek di KPP atau bagaimana ya? supaya saya bisa tau alm ayah saya sudah melaporkan harta tersebut atau blm.

  • Fuzh

    Member
    23 August 2016 at 1:35 pm
    Originaly posted by a46.adam@gmail.com:

    mengatakan sebaiknya laporkan saja SPT tahun 2015 (masukan harta warisan tersebut) dan tidak perlu ikut TA.

    Ya, ini yang benar.

    Originaly posted by a46.adam@gmail.com:

    karena staf helpdesk nya tidak memberikan ketentuan perpajakannya atau UU nya.

    UU PPh No. 36 THN 2008 Pasal 4.
    Bahwa Warisan bukan Objek Pajak, melainkan Subjek Pajak Pengganti.

    sebuah pilihan :
    Ikut TA ==> Bayar uang tembusan
    Lapor SPT 2015 ==> Hanya kena denda telat bayar Rp. 100.000. Dan di SPT OP ada kurang bayar maka ditambah sanksi bunga 2%.

    cmiiw

  • Asmarandana

    Member
    23 August 2016 at 2:24 pm

    Menurut saya petugas helpdesk sudah benar karena rekan belum lapor SPT, maka bisa rekan masukan di SPT Tahunan 2015. Cukup pembetulan saja.
    Kecuali jika ada harta yang diperoleh selain di tahun 2015 yang belum diungkapkan pada SPT Tahunan 2014 dan sebelumnya, maka atas tersebut dapat dijadikan objek TA.

  • wawawawa

    Member
    23 August 2016 at 10:40 pm

    pendapat saya:

    1. jika warisan belum pernah dilaporkan di SPT ortu = ikut TA
    2. jika sudah pernah dilaporkan di SPT ortu = pembetulan

    jangan lupa, dengan anda tidak ikut TA, pemeriksaan masih mungkin dilakukan.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now