Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tax Amnesty, PPN Lebih Bayar 2015 Tidak Bisa Dikompensasi ?
Tax Amnesty, PPN Lebih Bayar 2015 Tidak Bisa Dikompensasi ?
- Originaly posted by susano:
Saya mau bertanya, saya ada melakukan pembetulan PPN 2015 dan menyebabkan LB (padahal sebelumnya KB), dan LB tsb saya kompensasi ke Januari 2016 jadi di januari KB saya sedikit. Kalau saya ikut tax amnesty, apakah LB tersebut angus?
Iya, kalo jadi Kurang bayar lagi dan menyebabkan adanya sanksi
maka sanksi dihapuskan
Viewing 1 - 2 of 2 replies